Ngetem Sembarangan, Ojek Online Ditertibkan di Margonda
A
A
A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terpaksa menertibkan ojek online yang mangkal di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Margonda Raya. Masyarakat merasa terganggu karena mereka mangkal di trotoar.
“Sudah banyak keluhannya, tak hanya masyarakat namun beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kota Depok juga. Begitu juga dengan para pengendara, karena tukang ojek ini mangkal di bahu jalan dan trotoar,” ujar Korlap Dishub Kota Depok, Ari Siswanto, Jumat (5/8/2016).
Pihaknya telah menginventarisir pangkalan ojek online seperti di depan Kantor Walikota Depok, di depan pusat perbelanjaan ITC, Detos bahkan di depan terminal.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran kepada mereka, bilangnya iya namun besoknya mangkal lagi di sana. Mereka terkadang main kucing-kucingan juga dengan kami, setelah kami usir mereka balik lagi,” paparnya.
Untuk memberikan efek jera pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polresta Depok. Jika dilanggar, sanksinya petugas memberikan tindakkan berupa tilang.
“Karena Dishub tidak bisa melakukan tindakan terhadap sepeda motor atau roda dua. Dari itu, dibutuhkan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak ojek online yang telah tidak membuat nyaman pengguna jalan,” terangnya.
Tak hanya ojek online, sambungnya, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang ngetem di sembarang tempat. Bahkan, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang di tempat.
“Sudah banyak keluhannya, tak hanya masyarakat namun beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kota Depok juga. Begitu juga dengan para pengendara, karena tukang ojek ini mangkal di bahu jalan dan trotoar,” ujar Korlap Dishub Kota Depok, Ari Siswanto, Jumat (5/8/2016).
Pihaknya telah menginventarisir pangkalan ojek online seperti di depan Kantor Walikota Depok, di depan pusat perbelanjaan ITC, Detos bahkan di depan terminal.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran kepada mereka, bilangnya iya namun besoknya mangkal lagi di sana. Mereka terkadang main kucing-kucingan juga dengan kami, setelah kami usir mereka balik lagi,” paparnya.
Untuk memberikan efek jera pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polresta Depok. Jika dilanggar, sanksinya petugas memberikan tindakkan berupa tilang.
“Karena Dishub tidak bisa melakukan tindakan terhadap sepeda motor atau roda dua. Dari itu, dibutuhkan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak ojek online yang telah tidak membuat nyaman pengguna jalan,” terangnya.
Tak hanya ojek online, sambungnya, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang ngetem di sembarang tempat. Bahkan, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang di tempat.
(ysw)