Masih Terlalu Berisiko, Pemkot Bogor Belum Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:35 WIB
loading...
Masih Terlalu Berisiko,...
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Lantaran masih terlalu berisiko terjadinya penularan Covid-19, Pemkot Bogor belum mengeluarkan keputusan pengoperasionalan kembali perusahaan layanan transportasi daring roda dua yang mengangkut penumpang di tengah situasi masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44/2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 30/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak."Bila ojol (ojek online) kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak. Karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing," kata Dedie, Selasa (09/06/2020).

Meski begitu, lanjut Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek daring tersebut bisa melakukan pengangkutan penumpang. Sementara dalam pembahasannya, Dedie menyebut, pihak Gojek telah menyampaikan kesiapan layanannya dalam rangka mendukung pemerintah memutus mata rantai penularan virus Corona di Kota Bogor ini.

"Pertama, Gojek telah memiliki Posko Aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap driver mendapat pelayanan kesehatan yang mengacu pada protokol Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, penyemprotan desinfektan pada kendaraan, hingga pemberian hand sanitizer," ujarnya.

Kedua, masih disampaikan Dedie, pihak Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri. Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dengan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.

"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ujarnya. (Baca: Selama Masa Pandemi Corona, 12.951 Wanita Bekasi Hamil)

Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)