Delapan Cagub Independen Akan Daftar Pilgub DKI 2017
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan jika ada delapan pasangan yang mengabarkan akan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan atau independen.
"Semalam ada yang menghubungi saya bakal calon ada yang mau menyerahkan hari Sabtu. Ya kita tidak tahu pasti benar datang atau tidak. Nanti Sabtu kita tunggu saja," ujar Sumarno, Kamis (4/8/2016).
Sumarno mengatakan jika delapan nama ini bisa saja datang saat masa penyerahan syarat dukungan perseorangan 3-7 Agustus 2016. Sehingga kemungkinan bertambah masih terus ada hingga 7 Agustus 2016 mendatang.
Salah satu pasangan bakal calon perseorangan yang sempat datang yaitu Taufik-Mujtahid. Sumarno mengatakan pasangan ini masuk ke delapan nama tersebut.
Namun pendaftaran yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat ini ditolak oleh tim verifikator. Pasalnya, Taufik tidak membawa dokumen berupa 532.213 fotocopy KTP sebagai bukti syarat pendukung.
"Mereka harus membawa dokumen penyerahan dukungan fotokopi KTP. Minimal 532 ribu lebih. Semua harus dibawa. Kalau kurang kami (petugas verifikator) kembalikan untuk menyuruh melengkapi sampai batas waktu yang kami tetapkan (Hari terakhir pendaftaran 7 Agustus 2016)," tukasnya.
Bagaimana dengan tujuh nama lainnya? Sumarno mengatakan namanya ada yang minta dirahasiakan.
"Tunggu saja. Mereka yang meminta untuk jangan disebutkan. Takutnya enggak jadi mendaftar. Dalam dunia politik pasti ada kejutan-kejutan. Sabtu atau Minggu nanti ada kejutan," tukasnya.
"Semalam ada yang menghubungi saya bakal calon ada yang mau menyerahkan hari Sabtu. Ya kita tidak tahu pasti benar datang atau tidak. Nanti Sabtu kita tunggu saja," ujar Sumarno, Kamis (4/8/2016).
Sumarno mengatakan jika delapan nama ini bisa saja datang saat masa penyerahan syarat dukungan perseorangan 3-7 Agustus 2016. Sehingga kemungkinan bertambah masih terus ada hingga 7 Agustus 2016 mendatang.
Salah satu pasangan bakal calon perseorangan yang sempat datang yaitu Taufik-Mujtahid. Sumarno mengatakan pasangan ini masuk ke delapan nama tersebut.
Namun pendaftaran yang dilakukan oleh Tokoh Masyarakat ini ditolak oleh tim verifikator. Pasalnya, Taufik tidak membawa dokumen berupa 532.213 fotocopy KTP sebagai bukti syarat pendukung.
"Mereka harus membawa dokumen penyerahan dukungan fotokopi KTP. Minimal 532 ribu lebih. Semua harus dibawa. Kalau kurang kami (petugas verifikator) kembalikan untuk menyuruh melengkapi sampai batas waktu yang kami tetapkan (Hari terakhir pendaftaran 7 Agustus 2016)," tukasnya.
Bagaimana dengan tujuh nama lainnya? Sumarno mengatakan namanya ada yang minta dirahasiakan.
"Tunggu saja. Mereka yang meminta untuk jangan disebutkan. Takutnya enggak jadi mendaftar. Dalam dunia politik pasti ada kejutan-kejutan. Sabtu atau Minggu nanti ada kejutan," tukasnya.
(ysw)