Usai Bertemu BPK, Djarot Akui Ada Pemalsuan Dokumen Lahan Cengkareng
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Meski tidak membahas secara detail soal hasil investigasi kasus pembelian lahan Cengkareng, Pemprov DKI menilai ada pemalsuan dokumen atas pembelian lahan seluas 4,7 hektare tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, pertemuan dengan BPK Perwakilan DKI Jakarta membahas tentang tindak lanjut investigasi BPK pada belanja modal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta khususnya pembangunan jalan layang sebidang dan tidak sebidang, lebih khusus pembangunan jalan layang nontol Ciledug-Blok M dan Tendean. BPK akan melakukan pendalaman atas 8 paket yang sekarang sedang dikerjakan.
Kendati demikian, lanjut Djarot, pembahasan lahan Cengkareng juga sedikit dibahas. Djarot menuturkan, tidak ada kesalahan prosedural didalam pembelian lahan untuk rumah susun (rusun) Cengkareng Barat. Kesalahan yang terjadi adalah pemalsuan dokumen atas lahan tersebut.
"Jalan layang itu bukan berarti ada pelanggaran. Tapi dilakukan untuk mencegah. Kalau lahan Cengkareng, secara prosedur tidak. Tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen‎," ungkap Djarot usai melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2016 kemarin.
Djarot menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melakukan kekeliruan membeli lahan tersebut lantaran dokumennya dipalsukan. Sehingga lahan yang harusnya milik DKI dibeli sendiri oleh DKI karena keluar sertifikat dilahan itu atas nama orang lain. Padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta.
Sekarang, lanjut Djarot, lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kembali masuk ke pengadilan. Untuk itu, Djarot meminta proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum.
Sementara itu, Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, sebenarnya yang paling bertanggungjawab perihal belanja langsung atau tidak langsung adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pembelian lahan Cengkareng, Dinas Perumahan yang bertanggungjawab. Apalagi, disposisinya langsung ke Gubernur-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Saya malah tidak dilibatkan. Saya tahunya justru setelah hasil audit BPK. Tembusannya ada, tapi pengguna anggarannya kan SKPD dan bidang-bidang di bawah dinas," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, pertemuan dengan BPK Perwakilan DKI Jakarta membahas tentang tindak lanjut investigasi BPK pada belanja modal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta khususnya pembangunan jalan layang sebidang dan tidak sebidang, lebih khusus pembangunan jalan layang nontol Ciledug-Blok M dan Tendean. BPK akan melakukan pendalaman atas 8 paket yang sekarang sedang dikerjakan.
Kendati demikian, lanjut Djarot, pembahasan lahan Cengkareng juga sedikit dibahas. Djarot menuturkan, tidak ada kesalahan prosedural didalam pembelian lahan untuk rumah susun (rusun) Cengkareng Barat. Kesalahan yang terjadi adalah pemalsuan dokumen atas lahan tersebut.
"Jalan layang itu bukan berarti ada pelanggaran. Tapi dilakukan untuk mencegah. Kalau lahan Cengkareng, secara prosedur tidak. Tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen‎," ungkap Djarot usai melakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2016 kemarin.
Djarot menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melakukan kekeliruan membeli lahan tersebut lantaran dokumennya dipalsukan. Sehingga lahan yang harusnya milik DKI dibeli sendiri oleh DKI karena keluar sertifikat dilahan itu atas nama orang lain. Padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta.
Sekarang, lanjut Djarot, lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kembali masuk ke pengadilan. Untuk itu, Djarot meminta proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum.
Sementara itu, Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, sebenarnya yang paling bertanggungjawab perihal belanja langsung atau tidak langsung adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pembelian lahan Cengkareng, Dinas Perumahan yang bertanggungjawab. Apalagi, disposisinya langsung ke Gubernur-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Saya malah tidak dilibatkan. Saya tahunya justru setelah hasil audit BPK. Tembusannya ada, tapi pengguna anggarannya kan SKPD dan bidang-bidang di bawah dinas," ujarnya.
(whb)