Soal Lahan di Cengkareng, Biro Hukum DKI Temukan Dokumen Palsu

Senin, 27 Juni 2016 - 22:27 WIB
Soal Lahan di Cengkareng, Biro Hukum DKI Temukan Dokumen Palsu
Soal Lahan di Cengkareng, Biro Hukum DKI Temukan Dokumen Palsu
A A A
JAKARTA - Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menemukan pemalsuan beberapa dokumen terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Ternyata lahan tersebut milik DKI yang diubah surat tanahnya menjadi milik orang lain.

Kepala Sub Bagian Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Haratua Purba saat ini pihaknya akan menginventarisir dokumen pembelian lahan. Beberapa diantaranya sudah terbukti palsu.

"Ini kami sedang invantarisir mana-mana saja yang palsu," kata Haratua, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).

Data yang terbukti palsu yaitu surat girik lahan tersebut. Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah melakukan pengecekan, tidak pernah ada girik di atas lahan tersebut. Padahal lurah setempat menyatakan ada girik di atas lahan tersebut.

Dokuman lainnya yaitu surat keterangan dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) yang diubah dari semua aset menjadi sewa.

Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkannya kepada kepolisian atas temuan pemalsuan dokumen ini.

"Biro Hukum sekarang tugasnya mendokumentasikan data-data itu apa saja, yang kamu duga palsu. Kami segera mau bikin laporan polisinya," tegasnya.

Biro Hukum menduga beberapa oknum pejabat yang ikut bermain dalam pembelian lahan ini seperti oknum BPN, kelurahan, kecamatan, serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

"Dari awal Dinas Perumahan menyatakan bahwa tanah sudah surat hak milik, jadi mereka aman beli. Cuma karena SHM di atas tanah kami, itu perlu dipertanyakan, kenapa bisa muncul SHM di atas tanah yang sudah menjadi aset," ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)