Ini 9 Jalan yang Terapkan Sistem Ganji-Genap Kendaraan Bermotor

Senin, 20 Juni 2016 - 21:44 WIB
Ini 9 Jalan yang Terapkan...
Ini 9 Jalan yang Terapkan Sistem Ganji-Genap Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada sembilan titik yang akan diujicoba untu penerapan sistem ganjil-genap pada 20 Juli mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP. "Hasil kesepakatan FGD (Forum Group Discussion) yang diselenggarakan oleh Dishubtrans DKI Jakarta pada 17 Juni 2016 lalu yang diikuti oleh para stakeholder disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem ganjil genap," kata Awi kepada wartawan, Senin (20/6/2016).

Awi menuturkan,alasan permberlakuan antara lain karena mudah dipahami, proporsionalitas kendaraan dengan nomor ganjil-genap relatif seimbang.

Sistem ganjil-genap ini akan diujicoba dengan pentahapan awal sosialisasi mulai 28 Juni-19 Juli 2016. Ujicoba baru dilaksanakan selama satu bulan, mulai 20 Juli-20 Agustus mendatang.

"Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan pelat genap beroperasi pada tanggal genap," tegasnya.

Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 9 titik pemberlakuan metode sistem ganjil-genap:

1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Saribah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)