Gadaikan STNK Palsu, Komplotan Ini Raup Rp100 Juta

Kamis, 16 Juni 2016 - 15:40 WIB
Gadaikan STNK Palsu,...
Gadaikan STNK Palsu, Komplotan Ini Raup Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Baru menangkap satu dari empat anggota komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB motor palsu di Kantor Pegadaian. Komplotan ini sudah meraup hasil kejahatan mencapai Rp100 juta.

Pelaku yang diringkus polisi ialah wanita berinisial LLW (30) di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah dua wanita DN dan NR, serta pria berinisial NN.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap LLW ini bermula dari dari laporan sejumlah kantor pegadaian di Jakarta Selatan yang mendapatinya ada nasabah menggadaikan surat kendaraan palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, akahirnya petugas mengidentifikasi kelompok penipu yang menggadaikan surat palsu tersebut.

Selanjutnya, petugas pun menangkap LLW yang sata itu hendak menggadaikan STNK dan BPKB palsu motor dengan merek Kawasaki Ninja. Sayangnya, tiga pelaku lain berhasil kabur saat akan ditangkap dikediaman masing-masing.

"Mereka ini sangat rapi menjalankan aksinya. Surat-surat palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya. Mereka telah meraup Rp100 juta dalma kurun dua bulan terakhir," kata Ary kepada wartawan Kamis (16/6/2016).

Ary menjelaskan, keempat pelaku ini telah memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyewa kendaraan mewah seperti motor sport Kawasaki Ninja dan Ducati.

Selanjutnya STNK dan BPKB motor tersebut di-copy dan dipalsukan. Setelah itu barulah surat-surat tersebut digadaikan dan uang hasil kejahatan dibagi rata.Dari tangan para pelaku disita 7 BPKB palsu.

Pelaku pun akhirnya dijerat pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedang tiga pelaku yang DPO itu masih diburu polisi.

"Dia palsukan surat itu di tempat khusus, tapi kami tak bisa sebutkan. Untuk kendaraan yang disewanya itu dipakai sistem online. Tiap surat palsu itu digadaikan sebesar Rp 5 jutaan," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1037 seconds (0.1#10.140)