Sebanyak 682 Penerobos Busway Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juni 2016 - 02:09 WIB
Sebanyak 682 Penerobos Busway Didenda Rp500 Ribu
Sebanyak 682 Penerobos Busway Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Sebanyak 682 pengendara diminta membayar denda cukup tinggi karena menerobos jalur bus transjakarta (Busway). Seluruh pelanggar dikenakan tilang slip biru dimana denda yang harus dibayarkan sebesar Rp500 ribu.

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, 682 pelanggar itu didapatkan selama dua hari penindakan.

Menurutnya, para pelanggar tersebut beralasan menerobos busway karena terburu-buru. "Jadi hari pertama 274 pelanggar dan hari kedua 408 pelanggar," katanya kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).

Menurutnya, ada peningkatan pelanggar pada hari kedua menandakan masih minimnya kesadaran berlalulintas dimasyarakat. Sterilisasi sendiri dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Untuk Polda fokus di Mampang - Buncit, sementara untuk lokasi lainnya di pegang Kasat lantas wilayah lainnya," ujarnya.

Pemberian tilang slip biru ini juga dikarenakan, pelanggaran penerobos busway dilakukan secara sadar oleh para pelanggar. Pasalnya, untuk jalur busway sudah dipasang rambu-rambu khusus. "Pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban," tuturnya.

Terkait denda maksimal yang sudah diberlakukan, menurutnya hal tersebut juga tidak maksimal dilaksanakan. Sehingga, pelanggar masih banyak yang cuek dengan denda di pengadilan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)