Kalah di PTUN, Ahok Kembali Pertanyakan Gugatan Hanya Pulau G
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mempertanyakan keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
"Kenapa Pulau G yang hanya digugat? tidak kena keramba, tempat budi daya ikan nelayan loh. Justru Pulau N yang kena keramba enggak digugat," ungkap Ahok dalam acara FGD terkait reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Ahok melanjutkan, ā€ˇPulau A, B, C dan D juga diketahui merusak budi daya ikan keramba nelayan Teluk Jakarta tidak digugat masyarakat. Keempat pulau tersebut dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Selain itu, Pulau O, P, Q dan N juga merusak keramba budi daya ikan nelayan. Satu dari empat pulau tersebut juga bersinggungan dengan pelabuhan milik TNI Angkatan Laut (AL). "Tapi lain dengan pulau yang di tengah, daerah tangkapan ikan itu di atas (Kepulauan Seribu dan Bangka Belitung). Maksud saya kalau bilang daerah tangkapan ikan rusak, dari tahun 1970-an sudah rusak untuk yang di tengah," pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, Selasa 31 Mei 2016. Hakim memerintahkan tergugat (Pemprov DKI) menunda pelaksanaan reklamasi sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
SK tersebut dikeluarkan oleh Ahok kepada Muara Wisesa Samudra 23 Desember 2014. Majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo juga memerintahkan tergugat mencabut izin tersebut.
"Kenapa Pulau G yang hanya digugat? tidak kena keramba, tempat budi daya ikan nelayan loh. Justru Pulau N yang kena keramba enggak digugat," ungkap Ahok dalam acara FGD terkait reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Ahok melanjutkan, ā€ˇPulau A, B, C dan D juga diketahui merusak budi daya ikan keramba nelayan Teluk Jakarta tidak digugat masyarakat. Keempat pulau tersebut dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Selain itu, Pulau O, P, Q dan N juga merusak keramba budi daya ikan nelayan. Satu dari empat pulau tersebut juga bersinggungan dengan pelabuhan milik TNI Angkatan Laut (AL). "Tapi lain dengan pulau yang di tengah, daerah tangkapan ikan itu di atas (Kepulauan Seribu dan Bangka Belitung). Maksud saya kalau bilang daerah tangkapan ikan rusak, dari tahun 1970-an sudah rusak untuk yang di tengah," pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, Selasa 31 Mei 2016. Hakim memerintahkan tergugat (Pemprov DKI) menunda pelaksanaan reklamasi sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
SK tersebut dikeluarkan oleh Ahok kepada Muara Wisesa Samudra 23 Desember 2014. Majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo juga memerintahkan tergugat mencabut izin tersebut.
(whb)