Pekan Depan, Jessica Wongso Mulai Jalani Persidangan

Jum'at, 10 Juni 2016 - 11:12 WIB
Pekan Depan, Jessica...
Pekan Depan, Jessica Wongso Mulai Jalani Persidangan
A A A
JAKARTA - Pekan depan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang diduga diracun oleh Jessica Kumala Wongso mulai disidangkan.

Nantinya, Jessica Kumala Wongso yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut akan didengarkan keterangannya di pengadilan.

"Berkas Jessica sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Minggu depan, hari Rabu (sidang)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).

Jamal mengatakan, nantinya akan ada tiga hakim yang menyidangkan wanita berkulit putih itu, diantaranya, Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan putri bungsu dari tiga bersaudara itu sangat menarik. Rencananya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan menyiapkan jaksa terbaik untuk menuntutnya.

Adapun jaksa tersebut merupakan gabungan dari Kejari, Kejati DKI Jakarta hingga Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Jessica dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, dia terancam akan dijatuhi hukuman mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9260 seconds (0.1#10.140)