Kuasa Hukum Nelayan: Katanya Ahok Senang Kok Malah Banding

Rabu, 01 Juni 2016 - 13:02 WIB
Kuasa Hukum Nelayan:...
Kuasa Hukum Nelayan: Katanya Ahok Senang Kok Malah Banding
A A A
JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menertawai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal dicabutnya izin reklamasi.

Kuasa Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata menegaskan proyek reklamasi tidak akan bisa dilanjutkan karena izinnya sudah dicabut.

"Bukan masalah siapa pemegang proyek itu. Mau Podomoro, Muara Wisesa atau BUMD sekalipun tidak bisa. Itu melanggar hukum, ya reklamasi kan sudah salah dari awal," tegas Martin saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/6/2016).

Marthin melanjutkan, jika sampai Ahok ikut mengajukan banding atas dicabutnya izin reklamasi, berarti Ahok tidak konsisten atas ucapannya.

"Pak gubernur kan bilang seneng atas keputusan ini. Lah kalau seneng buat apa mengajukan banding. Seharusnya kalau seneng itu enggak mengajukan banding. Logikanya kan begitu," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)