Gugatan Dikabulkan, Nelayan Muara Angke Sujud Syukur
A
A
A
JAKARTA - Begitu Pengadilan Tata Usaha negara mengabulkan gugatan nelayan soal reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, sejumlah nelayan Muara Angke yang hadir di persidangan langsung sujud syukur.
Mereka saling berpelukan dan bersorak dengan dikabulkannya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Alhamdulillah akhirnya pak hakim membela rakyat. Ya Allah terimakasih ya Allah," ujar nelayan Muara Angke di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Sekadar informasi, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. KNTI menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menilai reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar. Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 lalu dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Mereka saling berpelukan dan bersorak dengan dikabulkannya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Alhamdulillah akhirnya pak hakim membela rakyat. Ya Allah terimakasih ya Allah," ujar nelayan Muara Angke di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Sekadar informasi, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. KNTI menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menilai reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar. Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 lalu dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
(ysw)