Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Bupati Bogor Disomasi Warga
A
A
A
BOGOR - Sembilan orang yang mengklaim mewakili warga Kabupaten Bogor melakukan somasi terhadap Bupati Bogor Nurhayanti terakit banyaknya ruas jalan rusak. Perwakilan warga ini menyerahkan kuasa kepada LBH Bogor.
Sembilan warga Kabupaten Bogor itu yakni Heri Marsidi, Hartono, Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim. Mereka telah memberikan kuasa kepada LBH Bogor pada 27 Mei 2016 dan menyerahkan kasus ini kepada Zentoni selaku advokat, Muhammad Ikbal elaku pembela umum, dan Budi Setiawan sebagai asisten pembela umum.
“Ya ada sembilan orang dari beberapa wilayah Bogor, yang menuntut kepada Bupati Bogor segera melakukan perbaikan terhadap semua fasilitas umum, khususnya jalan. Jika dalam jangka waktu tujuh hari tak ada tanggapan pihaknya akan melakukan gugatan warga atau class action. Surat somasinya sudah kami layangkan hari ini,” ungkap Zentoni, Senin (30/5/2016).
Zentoni mencontohkan salah satu jalan rusak yang tak mendapatkan perhatian selama beberapa tahun itu yakni Jalan Raya Bojong Gede sepanjang 2 kilometer mulai dari Terminal Bojong Gede sampai Desa Kedung Waringin. Kondisinya rusak parah dan tidak layak untuk dilalui oleh kendaraan bermotor sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas hingga merenggut nyawa.
“Setelah menerima kuasa dari klien kami yang memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak tapi tidak ada tanggapan maka kami siap menggugatnya. Klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban untuk memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34/2006 tentang Jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti saat ditemui di acara reforma agraria mengatakan, siap menghadapi segala risiko dari sikap masyarakat terkait kebijakannya yang selama ini dianggap kurang berpihak. “Terlebih dengan kejadian banyaknya masyarakat yang menuntut diperbaiki jalan hingga mengancam pindah kependudukan dan pisah dari Kabupaten Bogor kami akan evaluasi dan respons secepatnya,” kata Nurhayanti.
Keinginan warga di Perumahan Villa Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor saat ini sedang diupayakan pembuatan tanggul agar tidak terjadi banjir akibat meluapnya dua sungai yakni Cileungsi dan Cikeas. “Saat dicek ternyata di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Bekasi ada tanggul yang tinggi sekali. Pihaknya melalui Bappeda Kabupaten Bogor sudah berkordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait penanganan dan perencanaan. Keinginan warga Vila Nusa Indah suatu kewajaran. Saya sikapi dengan memilah-milah mana kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Sembilan warga Kabupaten Bogor itu yakni Heri Marsidi, Hartono, Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim. Mereka telah memberikan kuasa kepada LBH Bogor pada 27 Mei 2016 dan menyerahkan kasus ini kepada Zentoni selaku advokat, Muhammad Ikbal elaku pembela umum, dan Budi Setiawan sebagai asisten pembela umum.
“Ya ada sembilan orang dari beberapa wilayah Bogor, yang menuntut kepada Bupati Bogor segera melakukan perbaikan terhadap semua fasilitas umum, khususnya jalan. Jika dalam jangka waktu tujuh hari tak ada tanggapan pihaknya akan melakukan gugatan warga atau class action. Surat somasinya sudah kami layangkan hari ini,” ungkap Zentoni, Senin (30/5/2016).
Zentoni mencontohkan salah satu jalan rusak yang tak mendapatkan perhatian selama beberapa tahun itu yakni Jalan Raya Bojong Gede sepanjang 2 kilometer mulai dari Terminal Bojong Gede sampai Desa Kedung Waringin. Kondisinya rusak parah dan tidak layak untuk dilalui oleh kendaraan bermotor sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas hingga merenggut nyawa.
“Setelah menerima kuasa dari klien kami yang memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak tapi tidak ada tanggapan maka kami siap menggugatnya. Klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban untuk memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34/2006 tentang Jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti saat ditemui di acara reforma agraria mengatakan, siap menghadapi segala risiko dari sikap masyarakat terkait kebijakannya yang selama ini dianggap kurang berpihak. “Terlebih dengan kejadian banyaknya masyarakat yang menuntut diperbaiki jalan hingga mengancam pindah kependudukan dan pisah dari Kabupaten Bogor kami akan evaluasi dan respons secepatnya,” kata Nurhayanti.
Keinginan warga di Perumahan Villa Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor saat ini sedang diupayakan pembuatan tanggul agar tidak terjadi banjir akibat meluapnya dua sungai yakni Cileungsi dan Cikeas. “Saat dicek ternyata di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Bekasi ada tanggul yang tinggi sekali. Pihaknya melalui Bappeda Kabupaten Bogor sudah berkordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait penanganan dan perencanaan. Keinginan warga Vila Nusa Indah suatu kewajaran. Saya sikapi dengan memilah-milah mana kewenangan yang kami miliki,” katanya.
(whb)