10 Jenis Usaha Ini Haram Beroperasi Selama Ramadhan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangsel mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan tutup selama Ramadhan. Sementara, untuk warung kaki lima, ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan ketat.
Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Pemkot Tangsel Yanuar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mulai dua hari jelang Ramadhan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
“Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup,” kata Yanuar, Senin (3/5/2016). Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan.
“Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut,” jelasnya.
Untuk warung kaki lima ataupun restoran, lanjut Yanuar, masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada pembatasan yakni, operasi mulai pukul 12.00 WIB dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 WIB pagi. “Kita sudah sosialisasikan aturan ini melalui surat edaran,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal. "Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.
Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Pemkot Tangsel Yanuar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mulai dua hari jelang Ramadhan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
“Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup,” kata Yanuar, Senin (3/5/2016). Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan.
“Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut,” jelasnya.
Untuk warung kaki lima ataupun restoran, lanjut Yanuar, masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada pembatasan yakni, operasi mulai pukul 12.00 WIB dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 WIB pagi. “Kita sudah sosialisasikan aturan ini melalui surat edaran,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal. "Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.
(whb)