Luar Batang Digusur, Yusril Janji Lawan Ahok di Pengadilan

Selasa, 03 Mei 2016 - 17:27 WIB
Luar Batang Digusur,...
Luar Batang Digusur, Yusril Janji Lawan Ahok di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berjanji akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pengadilan jika menerbitkan surat perintah penggusuran Kampung Luar Batang.

Kuasa hukum masyarakat Kampung Luar Batang Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Kampung Luar Batang itu terdiri dari 3 RW, yakni 1, 2, dan 3, rata-rata warga yang tinggal di tempat tersebut memiliki sertifikat tanah, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), hak milik, girik, dan akta jual-beli sejak zaman Hindia-Belanda.

Menurut Yusril, hanya sedikit saja warga yang tak memiliki seritfikat tersebut. Semua surat tersebut, merupakan bukti nyata dan otentik milik warga akan status kepemilikan tanah Kampung Luar Batang.

"Status tanah itu kan turun temurun sehingga bukti itu ada. Nah, negara tidak memiliki tanah itu, hanya menguasai. Negara mengatur peruntukan tanah pada siapa saja yang memohon," ungkap Yusril pada wartawan di Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Yusril menuturkan, Pemprov DKI hingga kini tidak bisa membuktikan sertifikat tanah Kampung Luar Batang. Itu pun semakin memperkuat kalau Kampung Luar Batang milik warga.

Jika memang Pemprov DKI menginginkan tanah tersebut, nmaka pemerintah wajib membelinya dari warga. Jika melakukan penggusuran pun harus memberikan ganti rugi dan mengubah statusnya dari milik rakyat menjadi HGB atau hak pakai milik Pemprov DKI, bukan main usir seenaknya.

"Kalau sampai Gubernur Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran dan pembongkaran, kami akan lawan di pengadilan. Pak Ahok jangan cuma suruh lurah dan camat menggusur saja dong," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)