Gusur Luar Batang, Yusril Tantang Ahok Tunjukan Sertifikat DKI

Jum'at, 22 April 2016 - 10:41 WIB
Gusur Luar Batang, Yusril...
Gusur Luar Batang, Yusril Tantang Ahok Tunjukan Sertifikat DKI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara meminta Gubenur DKI Jakarta untuk menunjukan bukti-bukti kalau tanah itu milik Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak, warga akan menggugatnya ke pengadilan.

Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kalau masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir pantai itu memiliki akta kepemilikan tanah, sertifikat, dan surat jual beli tanah. Seharusnya, siapapun itu, baik Polri, TNI, maupun Sekneg sekalipun jika mau memiliki tanah, harus memohon pada BPN agar dikeluarkan sertifikat atas nama mereka itu.

"Jadi bukan tanah kosong itu (Kampung Luar Batang) milik pemerintah DKI. DKI kalau mau tanah itu juga harus mohon (ke BPN) sama seperti perorangan, sama juga seperti swasta," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/4/2016).

"Karena itu, apa yang dilakukan sekarang ini, pak Gubernur DKI (Ahok) tidak bisa membuktikan tanah tersebut milik Pemerintah DKI. Negara itu tidak memiliki tanah, tapi menguasai tanah," imbuhnya.

Menurutnya, jika memang tanah yang ada di Kampung Luar Batang itu milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI seharusnya bisa menunjukan sertifikat tanahnya. Selain itu, Pemprov DKI seharusnya memiliki catatan pendaftatan ke BPN kalau kawasan pesisir tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI, bukan hanya klaim semata.

Maka itu, tambah Yusril, jika Gubernur DKI Jakarta tak mampu menunjukan kepemilikan tanah itu milik Pemprov DKI. Warga melalui dirinya akan melayangkan gugatan ke pengadilan dan ke Komnas HAM agar proses penggusuran itu bisa dihentikan. (Baca: Tak Gubris Surat Ketua DPRD DKI, Ahok Segera Gusur Luar Batang)

"Kalau kita ingin mengajukan gugatan, iya gugatan ke pengadilan atau dilaporkan ke Komnas HAM. Secepatnya yah, karena rencananya Pemprov DKI akan menggusurnya pada bulan Mei, semoga saja ada putusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)