Ini Penjelasan KPUD DKI Soal Rencana Calon Independen Pakai Materai

Rabu, 20 April 2016 - 15:35 WIB
Ini Penjelasan KPUD DKI Soal Rencana Calon Independen Pakai Materai
Ini Penjelasan KPUD DKI Soal Rencana Calon Independen Pakai Materai
A A A
JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menerangkan, draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memberatkan calon independen atau perseorangan.

Karena, di dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan, bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan dalam surat pernyataan dukungan. Atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa atau per kelurahan.

"Jadi begini, tim dari bakal calon perseorangan akan memisahkan kembali sesuai dengan kelurahan. Jika DKI ada 267 kelurahan, kemudian setelah dipisahkan, diatasnya diberi surat berisi dengan nama warga kelurahan dan materai yang dibubuhi tandatangan bakal calon, misalnya Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dengan calonnya Heru," jelas Sumarno saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).

Sumarno membantah, jika kabar yang beredar dukungan tersebut harus dilakukan satu orang saru materai.

"Jadi bukan seperti yang diwacanakan, dukungan minimal 532 ribu terus harus kumpulkan materai segitu banyak sampai berapa miliar. Materai hanya satu perkelurahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok mengaku berat dengan draf perubahan yang diajukan oleh KPU soal calon yang maju dari calon perseorangan.

Misal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta adalah 532.213 orang. Dengan menggunakan materai Rp6.000, maka setiap pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan dana Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.

"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau sejuta itu, Rp6 miliar loh. Duit dari mana? Kalau dia bilang tidak bisa ikut karena materai, ya sudah tidak usah ikut," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut di Balai Kota, Jakarta Pusat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6296 seconds (0.1#10.140)