Izin Reklamasi Bisa Terbit Jika Ada Rekomendasi dari KKP
A
A
A
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan izin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama (Ahok). Tapi tetap harus sesuai rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Susi Pudjiastuti mengatakan, izin tersebut baru bisa diterbitkan asal ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait zonasi wilayah pesisir. Selain itu, syarat adanya pemenuhan fasilitas umum bagi masyarakat pun harus dipenuhi.
"Sejauh ini, proses pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa Perda zonasi wilayah pesisir," ungkap Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Susi menerangkan, berdasarkan hasil raker dengan DPR kalau reklamasi Pantai Utara Jakarta itu pun dihentikan sementara. Dengan begitu, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI pun akan mengevaluasi lagi apa saja yang perlu dilakukan demi kebaikan reklamasi nantinya.
Salah satunya, Pemprov DKI harus memastikan lokasi pengerukan untuk reklamsi. Susi ingin pengerukan laut dapat memberikan keuntungan juga bagi para nelayan. Sebab, sejumlah muara perkampungan nelayan yang memiliki kedalaman yang dangkal, seperti Muara Gembong itu perlu dikeruk lagi.
Sehingga para nelayan harus memikul perahunya untuk dapat menjalankan pekerjaaannya. Bahkan, para nelayan pun tidak bisa melaut untuk mencari penghasilan dan makan selama berhari-hari karena lautnya mengalami kedangkalan.
"Alangkah baik jika ada kordinasi begini, jangan keruk sana sini lalu terjadi kerusakan, lebih baik keruk dekat nelayan. Sebagain untuk memperbaiki para nelayan. Di sini kita akan mencoba merekonstruksi kembali kewajiban dari semua stakeholder, pemerintah, pengembang, dan alam. Supaya reklamasi tidak menjadi isu negatif. Biar semua terayomi, terakomodir kepentingannya," tutupnya.
Susi Pudjiastuti mengatakan, izin tersebut baru bisa diterbitkan asal ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait zonasi wilayah pesisir. Selain itu, syarat adanya pemenuhan fasilitas umum bagi masyarakat pun harus dipenuhi.
"Sejauh ini, proses pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa Perda zonasi wilayah pesisir," ungkap Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Susi menerangkan, berdasarkan hasil raker dengan DPR kalau reklamasi Pantai Utara Jakarta itu pun dihentikan sementara. Dengan begitu, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI pun akan mengevaluasi lagi apa saja yang perlu dilakukan demi kebaikan reklamasi nantinya.
Salah satunya, Pemprov DKI harus memastikan lokasi pengerukan untuk reklamsi. Susi ingin pengerukan laut dapat memberikan keuntungan juga bagi para nelayan. Sebab, sejumlah muara perkampungan nelayan yang memiliki kedalaman yang dangkal, seperti Muara Gembong itu perlu dikeruk lagi.
Sehingga para nelayan harus memikul perahunya untuk dapat menjalankan pekerjaaannya. Bahkan, para nelayan pun tidak bisa melaut untuk mencari penghasilan dan makan selama berhari-hari karena lautnya mengalami kedangkalan.
"Alangkah baik jika ada kordinasi begini, jangan keruk sana sini lalu terjadi kerusakan, lebih baik keruk dekat nelayan. Sebagain untuk memperbaiki para nelayan. Di sini kita akan mencoba merekonstruksi kembali kewajiban dari semua stakeholder, pemerintah, pengembang, dan alam. Supaya reklamasi tidak menjadi isu negatif. Biar semua terayomi, terakomodir kepentingannya," tutupnya.
(whb)