Ini Tahapan Pilgub DKI 2017

Rabu, 13 April 2016 - 00:08 WIB
Ini Tahapan Pilgub DKI 2017
Ini Tahapan Pilgub DKI 2017
A A A
JAKARTA - Dalam Pilgub DKI 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta merinci tahapan yang harus dilalui bakal calon gubernur. Mulai dari pendaftaran hingga pengundian nomor urut cagub.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menerangkan tahapan Pilgub DKI dibagi menjadi dua tahap yaitu persiapan dan pelaksanaan. Namun saat ini belum ada jadwal definitif yang ditetapkan oleh KPU Pusat.

"Jadwal definitif belum ditetapkan KPU Pusat. Rencana pekan ini tapi tanggal pastinya belum tahu," ujar Sumarno saat dihubungi Sindonews, Selasa (12/4/2016).

Sumarno menjelaskan, Untuk waktu yang disebut oleh KPUD DKI, Sumarno menyebut ini masih perkiraan yang dibuat.

"Untuk persiapan akan dimulai akhir bulan April nanti, diawali dengan sosialisasi pengangkatan petugas ad-hoc (sementara) di kecamatan, kelurahan, penyusunan daftar pemilih tepat (DPT), pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), dan ini sampai bulan Juli untuk masa persiapan," ujarnya.

Nantinya untuk penyelenggaraan Pilkada DKI sendiri akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2016 mendatang. Hal ini dimulai dengan penyerahan dukungan dari calon perseorangan.

"Jadi nanti calon perseorangan misalnya Pak Ahok dengan pasangannya menyerahkan dukungan. Yang harus dipenuhi yaitu 532.213 surat pernyataan dukungan yang dilengkapi fotokopi KTP," tukasnya.

Setelah menyerahkan, maka KPUD akan memverifikasi surat dukungan tersebut. Yang diverifikasi yaitu apakah sudah benar terkait sebaran wilayah yaitu 50 persen dari wilayah DKI.

"Jadi kalau kita ada lima kota administrasi dan satu kabupaten maka ratusan ribu surat pernyataan harus tersebar di empat wilayah. Jadi dukungan tidak boleh ngumpul satu tempat saja," tukasnya.

Kemudian untuk pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari parpol maupun perseorangan akan bersama-sama sekitar Akhir Agustus atau Awal September. Kemudian akhir September hingga Awal Oktober akan dilakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Penetapan calon ini harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan tadi," tukasnya.

Kemudian ada pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Awal kampanye akan dimulai pada Minggu Pertama Oktober hingga 11 Febuari 2017 mendatang.

"Direncanakan 11 Febuari 2017 ini adalah tiga hari sebelum pemungutan suara yaitu direncanakan 15 Febuari 2017 pemungutan suara," tukasnya.

Kemudian akan ada penghitungan suara, rekapitulasi, maka Akhir Febuari atau Awal Maret maka DKI akan mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.

"Tapi itu jika tidak ada gugatan ke MK maka awal maret kita akan dapat Gubernur periode 2017-2022. Jika ada gugatan maka tidak awal Maret," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)