Belum Turunkan Tarif, 30 Angkutan Umum Ditilang

Selasa, 12 April 2016 - 15:43 WIB
Belum Turunkan Tarif, 30 Angkutan Umum Ditilang
Belum Turunkan Tarif, 30 Angkutan Umum Ditilang
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia tarif angkutan umum di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam razia terkait masalah tarif turun. Dalam razia tersebut, sebanyak 30 angkutan umum ditilang dan menjalani sidang di tempat.

Salah penumpang, Sri Haryati (33) mengatakan, tak tahu jika tarif angkutan umum yang selama ini dia tumpangi itu sudah memgalami penurunan. Dia bahkan membayar Metro Mini 69 jurusan Ciledug-Blok M dengan tarif lama, yakni Rp 4 ribu.

‎"Saya enggak tahu kalau turun. Tadi saya bayar Rp4.000 dan tak dikembalikan. Ya saya nggak minta karena tak tahu," ujar perempuan asal Ciledug, Tangerang itu pada wartawan di Blok M, Selasa (12/4/2016).

Penumpang lainnya, Natasha Asriati (16) menjelaskan, dia sendiri dikenakan tarif sebesar Rp4.000 seperti penumpang lainnya. Padahal, statusnya merupakan seorang pelajar. Dia pun menaiki metromini dengan menggunakan seragam sekolah. Padahal ukuran pelajar itu, tarif yang diwajibkan membayar Rp 1.000 saja.

"Saya enggak tahu kalau ada tarif khusus buat pelajar. Soalnya biasanya kan saya naik bus sekolah. Saya juga enggak tahu tarifnya sudah turun," tutur siswi kelas XII, SMA 6 Jakarta itu.

Sementara itu, Operasional UPT Terminal Blok M Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Welly Haryanto menyatakan, sosialisasi penurunan tarif di Terminal Blok M ini sudah sejak tanggal 8 April 2016 lalu, baik melalui pengeras suara maupun pamflet.

Maka itu, petugas pun menggelar razia tarif angkutan umum untuk mendisiplinkan tarif angkutan umum secara serentak. Pasalnya, masyarakat kelas menengah ke bawah yang dirugikan dengan tak turunnya tarif.

"Sebagian besar masih tidak menurunkan tarif, masih tarif lama dan masih mencari keuntungan sendiri. Yang kedapatan tidak menurunkan tarif kita tilang, kalau memang surat mati kita kandangkan. Sampai saat ini sudah 30 yang kita tilang, umumnya Metromini, langsung sidang," tutupnya.

Sekedar diketahui, tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:

- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500

- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800

- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800.

- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3786 seconds (0.1#10.140)