Keppres Reklamasi Pantai Utara Jakarta Bikin Banyak Kekacauan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Juanda melihat ada kekacauan hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang perizinan yang dilakukan perusahaan swasta mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Saya lihat ada kekisruhan yang terjadi, karena ada multitafsir dari sebagian orang termasuk Pemerintah DKI Jakarta ini dengan Keppres yang tidak mengetahui detail persoalan hukum yang benar," kata Juanda saat menghadiri diskusi polemik Sindo Tri Jaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Juanda, kekacauan yang terjadi saat ini harus segera disampaikan pada Ahok agar kesalahpahaman mengenai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlanjut dan semakin menimbulkan kericuhan.
Pasalnya, mengacu pada Pepres 54 Tahun 2008, jelas dikatakan ketentuan-ketentuan izin reklamasi tidak diizinkan sepanjang di kawasan strategis nasional.
"Tapi sebenarnya, mereka tidak punya izin sepanjang persoalan di kawasan tertib nasional. Dia punya izin kalau bukan kawasan tertib nasional, nah ini jadi perdebatan dan berbeda pandangan dia terhadap Perpres Nomor 52 Tahun 1995," ucap Juanda.
Oleh karena itu, Juanda menyarankan agar pemerintah memperbaharui pepres sehingga menjadi dasar hukum bagaimana aturan reklamasi di pantai Utara dan reklamasi di kawasan seluruh pantai di Indonesia, sehingga tidak lagi menimbulkan berbagai macam penafsiran mengenai perpres reklamasi pantai.
"Perpresnya dicabut lalu dibuatlah perpres baru sehingga jadi pangkal dasar hukum reklamasi. Menurut saya itu salah satu jalan keluar menurut hukum," tandasnya.
"Saya lihat ada kekisruhan yang terjadi, karena ada multitafsir dari sebagian orang termasuk Pemerintah DKI Jakarta ini dengan Keppres yang tidak mengetahui detail persoalan hukum yang benar," kata Juanda saat menghadiri diskusi polemik Sindo Tri Jaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Juanda, kekacauan yang terjadi saat ini harus segera disampaikan pada Ahok agar kesalahpahaman mengenai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlanjut dan semakin menimbulkan kericuhan.
Pasalnya, mengacu pada Pepres 54 Tahun 2008, jelas dikatakan ketentuan-ketentuan izin reklamasi tidak diizinkan sepanjang di kawasan strategis nasional.
"Tapi sebenarnya, mereka tidak punya izin sepanjang persoalan di kawasan tertib nasional. Dia punya izin kalau bukan kawasan tertib nasional, nah ini jadi perdebatan dan berbeda pandangan dia terhadap Perpres Nomor 52 Tahun 1995," ucap Juanda.
Oleh karena itu, Juanda menyarankan agar pemerintah memperbaharui pepres sehingga menjadi dasar hukum bagaimana aturan reklamasi di pantai Utara dan reklamasi di kawasan seluruh pantai di Indonesia, sehingga tidak lagi menimbulkan berbagai macam penafsiran mengenai perpres reklamasi pantai.
"Perpresnya dicabut lalu dibuatlah perpres baru sehingga jadi pangkal dasar hukum reklamasi. Menurut saya itu salah satu jalan keluar menurut hukum," tandasnya.
(maf)