Prijanto Sebut Perizinan Reklamasi Pantai Utara Diduga Dimanipulasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menduga ada pemanipulasian tentang aturan perizinan reklamasi Pantai Utara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kalau menurut saya ada istilah pemanipulasian aturan dengan cara penyimpangan tafsir oleh beberapa pejabat, biarlah jangan masing-masing menafsirkan bikin situasi ini jadi crowded, serahkan saja pada KPK," kata Prijanto saat menghadiri diskusi polemik Sindo Tri Jaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, (9/4/2016).
Menurut Prijanto, kewenangan soal pemberian izin reklamasi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sehingga tidak perlu dirisaukan mengenai perdebatan soal tanggungjawab perizinan tersebut.
"Kalau kaitan kewenangan gak usah bingung-bingung, jadi sudah jelas ada perbedaan kewenangan strategis dan tidak strategis," kata Prijanto.
Perlu diketahui, dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Ahok telah menerbitkan perizinan pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land; Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland; Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol; dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menurut Prijanto, kewenangan soal pemberian izin reklamasi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sehingga tidak perlu dirisaukan mengenai perdebatan soal tanggungjawab perizinan tersebut.
"Kalau kaitan kewenangan gak usah bingung-bingung, jadi sudah jelas ada perbedaan kewenangan strategis dan tidak strategis," kata Prijanto.
Perlu diketahui, dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Ahok telah menerbitkan perizinan pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land; Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland; Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol; dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
(sms)