Soal Reklamasi, LBH Jakarta Sebut Ahok Langgar Aturan
A
A
A
JAKARTA - Muhamad Isnur perwakilan dari LBH DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum nelayan Muara Angke menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) banyak melanggar aturan soal reklamasi.
"Harusnya Ahok berpatokan dengan peraturan baru bukan yang lama. Kalau begini dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Isnur menambahkan, dalam penerapannya, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berpegangan dengan Kepres tahun 1995. Padahal saat itu sudah ada peraturan baru yakni Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi.
Dalam aturan itu, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhada daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional, dan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014, harusnya ini bukan kewenangan dia lagi tapi sudah di KKP," tambahnya.
Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan Perpres 122 tahun 2008 junto PP 26 tahun 2008 junto PP 27 tahun 2007. Isnur menjelaskan, UU tersebut dijelaskan oleh PP dan Perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.
Sebabnya, Isnur mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok, sebelum pada akhirnya mencabut izin reklamasi tersebut. Atau lebih baik lagi, Isnur mengatakan, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut. "Itu kewenangan presiden dan lebih memiliki kekuatan," tuturnya.
"Harusnya Ahok berpatokan dengan peraturan baru bukan yang lama. Kalau begini dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Isnur menambahkan, dalam penerapannya, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berpegangan dengan Kepres tahun 1995. Padahal saat itu sudah ada peraturan baru yakni Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi.
Dalam aturan itu, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhada daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional, dan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014, harusnya ini bukan kewenangan dia lagi tapi sudah di KKP," tambahnya.
Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan Perpres 122 tahun 2008 junto PP 26 tahun 2008 junto PP 27 tahun 2007. Isnur menjelaskan, UU tersebut dijelaskan oleh PP dan Perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.
Sebabnya, Isnur mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok, sebelum pada akhirnya mencabut izin reklamasi tersebut. Atau lebih baik lagi, Isnur mengatakan, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut. "Itu kewenangan presiden dan lebih memiliki kekuatan," tuturnya.
(ysw)