Penghapusan 3 in 1, DKI Serahkan Lelang ERP Ke Dishubtrans
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI lakukan ujicoba penghapusan kawasan 3 in 1 pada Selasa 5 April dan menggantinya menjadi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). KTL dinilai sebagai masa transisi pemberlakuan Elektronik Road Pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kawasan 3 in 1 yang diberlakukan sejak 2003 itu saat ini tidak memberikan dampak efektif bagi arus lalu lintas di kawasan tersebut. Masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum tidak berjalan dan terparah timbulnya fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berakhir pada eksploitasi anak menggunakan obat penenang.
Untuk itu, lanjut Andri, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus kawasan 3 in 1. Tentunya dengan ujicoba terlebihdahulu mulai Selasa 5 April hingga Rabu 13 April terkecuali hari libur. Adapun upaya yang dilakukan yakni menambah armada bus Transjakarta agar headway mencapai dua-lima menit dan mensterilisasi jalurnya dengan tambahan petugas.
"Kawasan 3 in 1 itu kami hapus dan berubah menjadi KTL. KTL itu masa transisi ERP. Penerapan ERP nanti diiringi dengan perbaikan dan pengembangan transportasi massal," kata Andri saat dihubungi, Minggu 3 April 2016.
Andri menjelaskan, ujicoba penghapusan kawasa 3 In 1 ini merupakan hal yang harus dilakukan sebagai evaluasi dari kebijakan pengendalian lalu lintas. Dimana dalam kebijakan pengendalian lalu lintas diperbolehkan mengevaluasi bila menimbulkan dampak negatif dan mengganggu ekonomi bisnis.
Andri mengaku, ujicoba penghapusan kawasan 3 in 1 akan menambah kendaraan roda empat yang melintas. Namun, kata dia, hal itu justru memberikan stimulus positif untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum dan mempercepat pembelakuan ERP. Terlebih, saat ini Lelang ERP renancanya juga akan dilempar ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP Dishubtrans DKI.
"Sebelumnya kan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena terlalu lama di sana ya diberikan ke kami. Kami melihat sisi positifnya dalam penghapusan 3 in 1. Dimana dengan bertambah macet, warga bisa menggunakan bus TransJakarta yang telah ditambah armadanya," jelasnya.
Sementara, Kepala BLUD ERP Dishubtrans DKI Jakart, Zulkifli menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa, BLUD boleh lakukan lelang investasi. Namun, BLUD hingga saat ini belum dapat memastikan kapan lelang akan dimulai dan berapa nilai investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun ERP.
Sebab, kata Zulkifli, ada penghitungan ulang mengingat ada perubahan skema, yakni investasi yang sebelumnya menggunakan kerja sama lelang investasi dengan profit sharing menjadi lelang investasi dengan pengembalian investasi bertahap.
"Awalnya kan pakai sistem kerja sama 70 untuk investor banding 30% untuk kami dalam waktu delapan tahun. Setelah dihitung, bila retribusi dalam dua tahun sudah menutup biaya investasi, sama saja kami memberikan keuntungan buat mereka di sisa waktu perjanjian. Jadi kami ingin kerja sama pengembalian investasi sampai balik modal saja," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kawasan 3 in 1 yang diberlakukan sejak 2003 itu saat ini tidak memberikan dampak efektif bagi arus lalu lintas di kawasan tersebut. Masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum tidak berjalan dan terparah timbulnya fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berakhir pada eksploitasi anak menggunakan obat penenang.
Untuk itu, lanjut Andri, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus kawasan 3 in 1. Tentunya dengan ujicoba terlebihdahulu mulai Selasa 5 April hingga Rabu 13 April terkecuali hari libur. Adapun upaya yang dilakukan yakni menambah armada bus Transjakarta agar headway mencapai dua-lima menit dan mensterilisasi jalurnya dengan tambahan petugas.
"Kawasan 3 in 1 itu kami hapus dan berubah menjadi KTL. KTL itu masa transisi ERP. Penerapan ERP nanti diiringi dengan perbaikan dan pengembangan transportasi massal," kata Andri saat dihubungi, Minggu 3 April 2016.
Andri menjelaskan, ujicoba penghapusan kawasa 3 In 1 ini merupakan hal yang harus dilakukan sebagai evaluasi dari kebijakan pengendalian lalu lintas. Dimana dalam kebijakan pengendalian lalu lintas diperbolehkan mengevaluasi bila menimbulkan dampak negatif dan mengganggu ekonomi bisnis.
Andri mengaku, ujicoba penghapusan kawasan 3 in 1 akan menambah kendaraan roda empat yang melintas. Namun, kata dia, hal itu justru memberikan stimulus positif untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum dan mempercepat pembelakuan ERP. Terlebih, saat ini Lelang ERP renancanya juga akan dilempar ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP Dishubtrans DKI.
"Sebelumnya kan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena terlalu lama di sana ya diberikan ke kami. Kami melihat sisi positifnya dalam penghapusan 3 in 1. Dimana dengan bertambah macet, warga bisa menggunakan bus TransJakarta yang telah ditambah armadanya," jelasnya.
Sementara, Kepala BLUD ERP Dishubtrans DKI Jakart, Zulkifli menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa, BLUD boleh lakukan lelang investasi. Namun, BLUD hingga saat ini belum dapat memastikan kapan lelang akan dimulai dan berapa nilai investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun ERP.
Sebab, kata Zulkifli, ada penghitungan ulang mengingat ada perubahan skema, yakni investasi yang sebelumnya menggunakan kerja sama lelang investasi dengan profit sharing menjadi lelang investasi dengan pengembalian investasi bertahap.
"Awalnya kan pakai sistem kerja sama 70 untuk investor banding 30% untuk kami dalam waktu delapan tahun. Setelah dihitung, bila retribusi dalam dua tahun sudah menutup biaya investasi, sama saja kami memberikan keuntungan buat mereka di sisa waktu perjanjian. Jadi kami ingin kerja sama pengembalian investasi sampai balik modal saja," tuturnya.
(mhd)