Fraksi di DPR Ini Setuju Syarat Dukungan Calon Independen Naik

Rabu, 16 Maret 2016 - 02:32 WIB
Fraksi di DPR Ini Setuju...
Fraksi di DPR Ini Setuju Syarat Dukungan Calon Independen Naik
A A A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di Komisi II DPR mengusulkan syarat dukungan calon independen ditingkatkan dalam revisi UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya mereka menilai tidak adil jika hanya calon dari partai politik (parpol) yang memiliki syarat cukup berat yakni, 20% kursi DPRD.

"Parpol syaratnya 20% dukungan jumlah kursi atau 25% dukungan dari DPT (daftar pemilih tetap). Oleh karena itu syarat 6,5-10% untuk calon perseorangan ada pikiran di DPR dari beberapa fraksi utk dinaikan," ungkap Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016 kemarin.

Rambe menjelaskan, usulan ini berbeda dengan prinsip untuk mempermudah calon independen. Kalaupun usulan dinaikannya syarat dukungan calon independen ini tidak bisa masuk maka alternatifnya, syarat dukungan calon parpol diturunkan menjadi sekitar 15-20% kursi DPRD, agar sama jumlah maksimalnya.

"Yang jelas 6,5-10% itu mutlak tidak bisa diturunkan," tegasnya. Menurut Rambe, yang menjadi persoalan yakni soal dari mana prosentase dukungan syarat independen ini dihitung, apakah dari DPT atau jumlah penduduk. Meskipun, dia mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan itu dihitung dari jumlah DPT pemilu sebelumnya.

"Biar ada kesetaraan. Sebab, jangan pengalaman yang lalu, hanya sekedar calon perseroangan mengumpulkan KTP untuk memberikan dukungan," ujarnya.

Rambe menegaskan, nantinya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada harus memberi garis atau ketentuan lain tentang syarat dukungan perseorangan ini. Misalnya, si calon mendatangi rumah ke rumah warga atau dengan suatu gerakan. Jadi, calon tidak perlu mengumumkan ke khalayak ramai dengan menyatakan maju tanpa parpol, karena itu membuat suasana tidak pas dan semakin memojokan parpol.

"Jadi 'saya tanpa parpol maju perseroangan', itu menjadi suasana jadi orang mengembangkan deparpolisasi," sesalnya.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menambahkan, syarat dukungan calon kepala daerah jalur independen memang semestinya perlu ditingkatkan "Agar legitimasinya sebagai kepala daerah lebih kuat," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR itu.

Menurut Arif, putusan MK yang mengubah dasar penghitungan dukungan dari jumlah penduduk ke pemilih membuat syarat calon independen menjadi lebih mudah. Selain itu, jumlah pemilih juga kurang merepresentasikan penduduk di sebuah daerah.

Lebih dari itu, Arif menambahkan, selain Fraksi PDIP, usulan kenaikan syarat dukungan calon independen juga sudah disepakati fraksi-fraksi lainnya.

"Selama ini dari komunikasi yang kami lakukan, semua sepakat dinaikkan. Ini karena semua partai yang diwakili partai berpandangan penguatan kelembagaan parpol itu penting," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy berpandangan, syarat dukungan calon independen perlu disesuaikan agar berimbang dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah.

"Karena putusan MK tidak bisa diganggu gugat, maka kami mengusulkan penyesuaian dengan cara menaikan prosentase minimal dukungan bagi calon independen," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6478 seconds (0.1#10.140)