Jambret Pasangan Kekasih, Oknum Polisi Meringkuk di Tahanan

Minggu, 13 Maret 2016 - 13:17 WIB
Jambret Pasangan Kekasih, Oknum Polisi Meringkuk di Tahanan
Jambret Pasangan Kekasih, Oknum Polisi Meringkuk di Tahanan
A A A
JAKARTA - Seorang oknum polisi Brigadir Jubaidi Muhtar (31) dibekuk petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Anggota Ditasement Pol Air Polda Metro Jaya ini diringkus lantaran terlibat kasus penjambretan di Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Taman Sari, AKBP Suwarno menerangkan, aksi penjambret yang dilakukan Brigadir Jubaidi Muhtar ini terjadi pada Sabtu 12 Maret 2016 kemarin dengan korban Debby Agustiani (20). Saat itu Debby sedang dibonceng motor oleh kekasihnya yakni Arastu Dresti Nendra (23).

Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor pasnagan kekasih ini. Dalam hitungan detik, pelaku menjambret tas milik korban.

Terkejut dengan aksi pelaku, korban pun berteriak minta pertolongan warga. Teriakan ini tak sia-sia, pelaku dibekuk warga tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya pelaku pun diserahkan ke Polsek Taman Sari."Dalam pemeriksaan baru diketahui bila pelaku ini adanya oknum anggota polisi berpangkat brigadir. Pelaku tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara," terang Suwarno, Minggu (13/3/2016).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor mio Nopol B 6462 URW milik pelaku, satu KTA Polri, satu handphone merek nokia, dan satu smartphone milik pelaku.

Atas perbuatannya selain terancam pemecatan dari intitusi Polri, Brigadir Jubaidi juga terancam hukuman penjara diatas lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7432 seconds (0.1#10.140)