Kasus Pengadaan Alat Digital Edukasi, Alex Usman Kembali Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta, Alex Usman kembali ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, Alex Usaman ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan alat digital education classrom di sejumlah SMA Jakarta Barat pada anggaran 2013-2014.
“Berdasarkan hasil gelar, kita telah tetapkan dia (Alex) sebagai tersangka dari pengadaan digital education classrom,” kata Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2916).
Alex Usman pada saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan digital education classroom dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMA di Jakarta Barat.
Selain itu, Alex Usman juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di SMA dan SMKA di Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil gelar, kita telah tetapkan dia (Alex) sebagai tersangka dari pengadaan digital education classrom,” kata Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2916).
Alex Usman pada saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan digital education classroom dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMA di Jakarta Barat.
Selain itu, Alex Usman juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di SMA dan SMKA di Jakarta Barat.
(ysw)