Ahok Tak Mau Ambil Pusing Soal Kantung Plastik Berbayar
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing terkait penerapan kantung plastik berbayar sebesar Rp200.
Ahok mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan bersama yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi Pemprov DKI, hanya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku hanya mengikuti saja dan tidak ingin berkomentar apa-apa."Mau bilang apa. Putusannya Rp200, ya kita harus ikut," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Sebelumnya, keputusan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Selain nominal sebesar Rp200, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik dipergunakan harus ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan Gerakan Plastik Berbayar ini telah dilaksanakan Pemkot Depok dan Bogor. Satu kantung plastik harus dibeli oleh masyarakat sebesar Rp200.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, Depok mendukung program pemerintah berupa penerapan kantung plastik berbayar. Sebenarnya tujuan dari adanya kantung plastik berbayar adalah untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap sampah plastik.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, membayar uang Rp200 untuk kantung plastik ini bukanlah gerakan membeli kantung plastik, tetapi mengurangi sampah plastik.(Baca: Depok & Bogor Terapkan Kantung Plastik Berbayar)
Ahok mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan bersama yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi Pemprov DKI, hanya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku hanya mengikuti saja dan tidak ingin berkomentar apa-apa."Mau bilang apa. Putusannya Rp200, ya kita harus ikut," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Sebelumnya, keputusan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Selain nominal sebesar Rp200, spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan. Kantong plastik dipergunakan harus ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan Gerakan Plastik Berbayar ini telah dilaksanakan Pemkot Depok dan Bogor. Satu kantung plastik harus dibeli oleh masyarakat sebesar Rp200.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, Depok mendukung program pemerintah berupa penerapan kantung plastik berbayar. Sebenarnya tujuan dari adanya kantung plastik berbayar adalah untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap sampah plastik.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, membayar uang Rp200 untuk kantung plastik ini bukanlah gerakan membeli kantung plastik, tetapi mengurangi sampah plastik.(Baca: Depok & Bogor Terapkan Kantung Plastik Berbayar)
(whb)