Minta Threesome, Suami Divonis 5 Bulan Penjara

Jum'at, 12 Februari 2016 - 09:20 WIB
Minta Threesome, Suami Divonis 5 Bulan Penjara
Minta Threesome, Suami Divonis 5 Bulan Penjara
A A A
TANGERANG - Seorang suami di Tangerang divonis lima bulan penjara karena meminta hubungan seks bertiga secara bersama atau threesome kepada istrinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun enam bulan penjara.

Edy Sulistio bin Jono Susanto (50) suami Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei pengusaha spa di Tangerang. Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani.

Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis,” ujarnya.

Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks threesome. Edy juga meminta istrinya untuk menurunkan berat badan secara drastis. Lily juga dipaksa Edy untuk menyetujuinya berpoligami.

“Kami pikir-pikir yang mulai,” ujar penasihat hukumnya Edy Sulitio, Agil Azis.

PILIHAN:

Beredar Percakapan Mirna Ingin Culik Bayi Jessica

FPI: Biarkan Tangan Ahok Bersihkan Kalijodo
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4282 seconds (0.1#10.140)