Jessica Wongso Jalani Tes Psikologis di RSCM
A
A
A
JAKARTA - Untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), penyidik membawa Jessica Kumala Wongso untuk menjalani tes psikologis di RSCM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pemeriksaan ini untuk lebih meyakinkan penyidik soal kejiwaan Jessica.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan psikiatri di RSCM, karena alat mereka lebih lengkap jadi kita lakukan pemeriksaan disana," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016).
Dia melanjutkan, untuk pemeriksaan psikiatri sendiri dilakukan untuk mengetahui kejiawaan tersangka dan menggali motifnya. (Baca: Ayah Mirna Menahan Diri untuk Telanjangi Jessica Wongso)
"Sekarang gali motif, karena dia tidak mau bicara sampai saat ini. Kami juga ingin tahu kondisi kejiwaanya karena ini yang meninggal temannya," ujarnya. (Baca juga: Kematian Mirna Terkait Persaingan Bisnis, Ini Kata Darmawan Salihin)
Sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan, Krishna mengaku sudah mendapatkannya. "Bukti materilnya sudah didapat. Pemberkasan tersangka dan saksi-saksi terus dikebut. Ada beberapa keterangan ahli yang ditambahkan untuk merampungkan pemberkasan," terangnya.
Soal alat bukti, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Kalau keterangan tersangka kita abaikan. Tersangka punya hak untuk mengelak," tukasnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini sangkaan pasal masih 340 KUHP terkait pembunuhan berencna dan 338 KUHP untuk pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pemeriksaan ini untuk lebih meyakinkan penyidik soal kejiwaan Jessica.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan psikiatri di RSCM, karena alat mereka lebih lengkap jadi kita lakukan pemeriksaan disana," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016).
Dia melanjutkan, untuk pemeriksaan psikiatri sendiri dilakukan untuk mengetahui kejiawaan tersangka dan menggali motifnya. (Baca: Ayah Mirna Menahan Diri untuk Telanjangi Jessica Wongso)
"Sekarang gali motif, karena dia tidak mau bicara sampai saat ini. Kami juga ingin tahu kondisi kejiwaanya karena ini yang meninggal temannya," ujarnya. (Baca juga: Kematian Mirna Terkait Persaingan Bisnis, Ini Kata Darmawan Salihin)
Sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan, Krishna mengaku sudah mendapatkannya. "Bukti materilnya sudah didapat. Pemberkasan tersangka dan saksi-saksi terus dikebut. Ada beberapa keterangan ahli yang ditambahkan untuk merampungkan pemberkasan," terangnya.
Soal alat bukti, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Kalau keterangan tersangka kita abaikan. Tersangka punya hak untuk mengelak," tukasnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini sangkaan pasal masih 340 KUHP terkait pembunuhan berencna dan 338 KUHP untuk pembunuhan.
(ysw)