Ternyata Rumah Pemotongan Ayam di Cinere Ilegal

Jum'at, 05 Februari 2016 - 13:49 WIB
Ternyata Rumah Pemotongan Ayam di Cinere Ilegal
Ternyata Rumah Pemotongan Ayam di Cinere Ilegal
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengaku sudah mendapat pengaduan dari warga RT01 RW01 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere soal usaha pemotongan ayam. Kini Pemkot Depok menyerahkan ke kecamatan untuk melakukan tindakan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan telah menindak lanjuti laporan warga Cinere. Pemkot Depok juga telah memeriksa pabrik kikil di sekitar lokasi.

"Kami sudah datangi lokasi. Dan selanjutnya kecamatan yang nanti turun untuk mengawasi langsung," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2016).

Lokasi pemotongan ayam tersebut berada di wilayah padat penduduk sehingga tidak diberikan izin. "Yang dapat izin hanya pengolahan kulit yang dikeluarkan DKI Jakarta. Untuk ayam potong belum berizin," ujarnya.

Namun untuk menutup lokasi itu juga dilematis karena di Depok memang banyak tempat pemotongan hewan yang belum berizin skala rumahan. (Baca: Warga Protes Rumah Pemotongan Ayam di Cinere)

Di Depok ada satu Rumah Potong Hewan yang berizin di wilayah Tapos. Sedangkan, untuk pemotong unggas ada lima yang berizin. "Yang berizin ini memang skala besar. Sekali potong minimal 25 ribu ekor," ucapnya.

Menurutnya, bila pemerintah memaksakan menutup pemotongan hewan skala rumahan bisa berdampak pada ketersediaan pasokan ayam di Depok. Ditambah, Depok bukan wilayah penghasil ayam. "Kami akan berusaha mendorong agar membuat izin," pungkasnya.

PILIHAN:

Beredar Foto Mesum Jessica-Mirna, Polisi: Itu Hoax

Sidang Kasus UPS, Ahok Tak Berkutik Ditunjukan Bukti Ini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3716 seconds (0.1#10.140)