Polisi Kesulitan Bongkar Kasus Kematian Mirna?
A
A
A
JAKARTA - Polisi membantah dianggap lambat dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), yang tewas usai mengonsumsi kopi bersianida di Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016. Pasalnya, proses penyidikan tidak segampang membalikan telapak tangan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, kalau menyelidiki kasus Mirna itu tak semudah membalikan telapak tangan. Penyidikan bukan didasarkan pada spekulasi semata. Melainkan harus didasarkan fakta-fakat yang ada di lapangan.
"Ini tidak semudah tebak-tebakan. Biar saja orang beropini bebas, opini toh tidak ada konsekuensi hukum. Sedang kami mengikuti prosedur hukum," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/1/2016).
Dalam kasus Mirna ini, kata dia, polisi tidak mau gegabah menentukan tersangkanya. Sebab, dibutuhkan hasil labfor terlebih dahuu. Lalu, ekspos berkas kasus Mirna ke Kejaksaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan gelar perkara. "Kami tidak bisa menetapkan tersangka begitu saja untuk kasus yang pelik ini," katanya.
Krishna memaparkan, saat ini tim penyidik masih terhambat dalam mengumpulkan bukti dari tiga saksi ahli. Pertama saksi ahli pidana yang sudah memberikan laporan penyidikannya, sedang dua saksi ahli lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
"Ahli (pidana) ini krusial belum bisa disampaikan (secara menyeluruh), bahkan dia ada di luar kota. Begitu semua BAP (dari saksi-saksi) keluar, kami akan langsung terbang ke tempat beliau, ini ahlinya sangat kompeten. Hasilnya ada terukur, lanjut ekspos Kejaksaan. Lalu gelar perkara. Nanti kami lihat saja, apa kurang, atau cukup, atau perlu didalami lagi, lihat saja nanti," paparnya.
PILIHAN:
Terungkap, Ternyata Ricko Ikut Menikam Polisi di Berlan
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, kalau menyelidiki kasus Mirna itu tak semudah membalikan telapak tangan. Penyidikan bukan didasarkan pada spekulasi semata. Melainkan harus didasarkan fakta-fakat yang ada di lapangan.
"Ini tidak semudah tebak-tebakan. Biar saja orang beropini bebas, opini toh tidak ada konsekuensi hukum. Sedang kami mengikuti prosedur hukum," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/1/2016).
Dalam kasus Mirna ini, kata dia, polisi tidak mau gegabah menentukan tersangkanya. Sebab, dibutuhkan hasil labfor terlebih dahuu. Lalu, ekspos berkas kasus Mirna ke Kejaksaan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan gelar perkara. "Kami tidak bisa menetapkan tersangka begitu saja untuk kasus yang pelik ini," katanya.
Krishna memaparkan, saat ini tim penyidik masih terhambat dalam mengumpulkan bukti dari tiga saksi ahli. Pertama saksi ahli pidana yang sudah memberikan laporan penyidikannya, sedang dua saksi ahli lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
"Ahli (pidana) ini krusial belum bisa disampaikan (secara menyeluruh), bahkan dia ada di luar kota. Begitu semua BAP (dari saksi-saksi) keluar, kami akan langsung terbang ke tempat beliau, ini ahlinya sangat kompeten. Hasilnya ada terukur, lanjut ekspos Kejaksaan. Lalu gelar perkara. Nanti kami lihat saja, apa kurang, atau cukup, atau perlu didalami lagi, lihat saja nanti," paparnya.
PILIHAN:
Terungkap, Ternyata Ricko Ikut Menikam Polisi di Berlan
(mhd)