Usul Hapus Izin Amdal Ditolak, Ahok Ngeyel
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dirinya tidak mengusulkan untuk penghapusan izin Amdal kepada Pemerintah Pusat. Pasalnya, syarat Amdal sudah ada pada Perda Rencana Detail Tata Ruang.
Dirinya hanya menjelaskan kemungkinan proses yang lama jika menggunakan izin Amdal. Padahal DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang yang sudah mengatur mengenai amdal.
"Untuk Amdal kan sudah ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Harusnya untuk mendirikan sesuatu hanya perlu Upaya Pengelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL - UPL) khusus di DKI Jakarta," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).
Ahok mencontohkan seperti gedung-gedung yang ada di Jakarta tidak perlu hingga dua kali menguji izin Amdalnya. (Baca: Pemerintah Tolak Usul Ahok Soal Hapus Amdal di Jakarta)
"Apa yang mau diuji, misalnya gedung ini sudah buat izin Amdal sekeliling masa buat gedung sebelah pakai Amdal lagi," terangnya.
"Ya cukup Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL), kecuali mau ada reklamasi pulau, undang-undang juga mengatur seperti itu," kata Ahok.
Namun ada peraturan menteri lingkungan hidup yang menyatakan hal ini tidak bisa. "Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa tafsiran Undang-Undang ditafsirkan berbeda oleh peraturan menteri. Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan Amdal harus berbulan-bulan untuk sidang macamm-macam," katanya.
PILIHAN:
Cerita Keluarga, Mirna 10 Tahun Pacaran dengan Arif
Feeling Ayah Mirna Soal Pembunuh Anaknya
Dirinya hanya menjelaskan kemungkinan proses yang lama jika menggunakan izin Amdal. Padahal DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang yang sudah mengatur mengenai amdal.
"Untuk Amdal kan sudah ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Harusnya untuk mendirikan sesuatu hanya perlu Upaya Pengelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL - UPL) khusus di DKI Jakarta," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).
Ahok mencontohkan seperti gedung-gedung yang ada di Jakarta tidak perlu hingga dua kali menguji izin Amdalnya. (Baca: Pemerintah Tolak Usul Ahok Soal Hapus Amdal di Jakarta)
"Apa yang mau diuji, misalnya gedung ini sudah buat izin Amdal sekeliling masa buat gedung sebelah pakai Amdal lagi," terangnya.
"Ya cukup Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL), kecuali mau ada reklamasi pulau, undang-undang juga mengatur seperti itu," kata Ahok.
Namun ada peraturan menteri lingkungan hidup yang menyatakan hal ini tidak bisa. "Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa tafsiran Undang-Undang ditafsirkan berbeda oleh peraturan menteri. Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan Amdal harus berbulan-bulan untuk sidang macamm-macam," katanya.
PILIHAN:
Cerita Keluarga, Mirna 10 Tahun Pacaran dengan Arif
Feeling Ayah Mirna Soal Pembunuh Anaknya
(ysw)