Dilarang Menhub, Driver Go-Jek Tetap Beroperasi

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:42 WIB
Dilarang Menhub, Driver Go-Jek Tetap Beroperasi
Dilarang Menhub, Driver Go-Jek Tetap Beroperasi
A A A
DEPOK - Kendati ada larangan dari Kemenhub soal larangan ojek online, kenyataannya driver Go-Jek masih berkeliaran di kawasan Kota Depok. Mereka mengaku tidak tahu ada aturan baru pemerintah yang melarang ojek online.

“Kami malah baru dengar ada larangan seperti itu, sejak pagi sih saya masih narik. Kita serahkan sepenuhnya pada kantor,” kata salah satu Driver Go-Jek, Harry, Jumat (18/12/2015).

Dia menuturkan menjadi Driver Go-Jek baginya hanya sebuah sampingan diluar pekerjaan utamanya sebagai wirausahawan. Menurutnya penghasilan sebagai Driver Go–Jek dapat membuat keluarganya memperoleh penghasilan tambahan.

“Kalau memang aturannya kami tidak boleh lagi beroperasi, mau diapakan lagi. Kami tidak bisa berbuat apa – apa, pasrah saja. Saya kembali fokus dengan usaha saya,” ungkapnya.

Hal berbeda diungkapkan Driver Go-Jek lainnya, Hadi. Dia bahkan sampai mengundurkan diri sebagai pegawai bank swasta di Depok dan memilih menjadi Driver Go-Jek sebagai penghasilan utama.

Menanggapi aturan larangan tersebut, dia merasa khawatir karena sudah melepaskan pekerjaannya yang lama. Namun dia berharap pemerintah bisa bersikap lebih lunak.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)