Panwaslu Terima 107 Laporan Kecurangan Pilkada Tangsel

Selasa, 08 Desember 2015 - 04:19 WIB
Panwaslu Terima 107 Laporan Kecurangan Pilkada Tangsel
Panwaslu Terima 107 Laporan Kecurangan Pilkada Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima 107 laporan sejak Agustus hingga dua hari jelang pencoblosan Pilkada Tangsel 9 Desember mendatang.

Staff Divisi Pelaporan Panwaslu Kota Tangsel Ucu Sofyan mengatakan, dari 107 laporan yang telah diterima, sebanyak delapan di antaranya merupakan temuan petugas di lapangan dan 99 lagi laporan dari pasangan calon dan masyarakat.

Ucu menyebutkan, tim dari pasangan calon nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra melaporkan tujuh kali, pasangan nomor urut dua Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri sebanyak empat kali. Serta pasangan nomor urut tiga Airin Rachmi Diany melaporkan sebanyak 76 kali.

Sedangkan dari masyarakat ada 12 laporan. "Dari data kami, pasangan Airin-Benyamin paling banyak melaporkan dan pasangan Arsid-Elvier banyak terlapor," kata Ucu, Senin 7 Desember 2015 kemarin.

Ucu menambahkan, saat ini Panwaslu sedang memproses tiga laporan yakni mengenai selebaran kampanye hitam, dugaan provokasi melalui tulisan di kaus saat kampanye oleh salah satu pasangan dan penggunaan fasilitas negara oleh petahana.

Sementara untuk jenis laporan yang masuk ke Panwaslu, semuanya mengenai administrasi dan sisanya telah diselesaikan."Sebagian besar laporan adalah administrasi," ujarnya.

Ucu mengatakan, meski saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye, tetapi pihaknya masih tetap menerima laporan dari pasangan calon maupun masyarakat. Terkait penertiban alat peraga kampanye, seluruh Panwas di setiap kecamatan sedang melakukan pencopotan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6933 seconds (0.1#10.140)