DPRD DKI Janji Lanjutkan Perjuangan Buruh
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendukung perjuangan buruh untuk menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016 adalah upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa. Maka itu, wakil rakyat ini akan menindaklanjuti tuntutan buruh ke eksekutif.
"Kami dewan mendukung secara moril perjuangan kawan-kawan buruh. Kami akan segera menindaklanjuti perjuangan kawan-kawan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Kamis 26 November 2015.
Yuke menyebutkan, tuntutan buruh kali ini harus ditindaklanjuti. "Yang jelas Komisi B segera akan menindaklanjuti tuntutan yg mereka sampaikan tadi," katanya.
Sekadar diketahui, ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta sengaja meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar pemerintah pusat mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kedekatan Ahok dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan utama buruh meminta bantuan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Pada aksi tersebut, buruh juga memiliki tiga tuntutan mereka. Pertama menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016 adalah upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa.
Kedua, menuntut perundingan UMSP dilaksanakan oleh dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta, apabila bipartite sektoral tidak dapat dilaksankaan. Ketiga, meminta pemerintah daerah DKI Jakarta melaksanakan regulasi penetapan upah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan menolak PP Nomor 78 Tahun 2015.
PILIHAN:
Ahok: Lulung Itu Cocok Jadi Kabareskrim
"Kami dewan mendukung secara moril perjuangan kawan-kawan buruh. Kami akan segera menindaklanjuti perjuangan kawan-kawan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Kamis 26 November 2015.
Yuke menyebutkan, tuntutan buruh kali ini harus ditindaklanjuti. "Yang jelas Komisi B segera akan menindaklanjuti tuntutan yg mereka sampaikan tadi," katanya.
Sekadar diketahui, ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta sengaja meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar pemerintah pusat mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kedekatan Ahok dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan utama buruh meminta bantuan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Pada aksi tersebut, buruh juga memiliki tiga tuntutan mereka. Pertama menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016 adalah upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa.
Kedua, menuntut perundingan UMSP dilaksanakan oleh dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta, apabila bipartite sektoral tidak dapat dilaksankaan. Ketiga, meminta pemerintah daerah DKI Jakarta melaksanakan regulasi penetapan upah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan menolak PP Nomor 78 Tahun 2015.
PILIHAN:
Ahok: Lulung Itu Cocok Jadi Kabareskrim
(mhd)