Tolak PP Pengupahan, Ratusan Buruh Geruduk MA

Selasa, 24 November 2015 - 14:30 WIB
Tolak PP Pengupahan,...
Tolak PP Pengupahan, Ratusan Buruh Geruduk MA
A A A
JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjur rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakartab Pusat. Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) soal pengupahan.

"Tolak PP Nomor 78 tahun 2015 (pengupahan) karena melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan)," ujar Sekjen KSBSI Edward Marpaung sambil melakukan orasi di lokasi aksi, Selasa (24/11/2015).

Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah mempertimbangkan formulasi kenaikan upah minimun hanya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi .

Para demonstran menggelar spanduk yang berisi tolak PP No. 78/2015 Langgar UU No.13/2003 dan MA KKN Langgar UU21/2000 Konv ILO Tahun 1987.

Sementar itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, ada ribuan personel yang mengamankan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat.

"Jumlah personel untuk mengamankan unras ada sekitar 3.106 personel. Saat ini suasan masih kondusif," ujarnya.

PILIHAN:

Ini Pandangan Auditor BPK Usai Periksa Ahok Selama 9 Jam
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)