LBH Minta Buruh Cueki Surat Edaran Bupati Bekasi

Minggu, 22 November 2015 - 19:13 WIB
LBH Minta Buruh Cueki...
LBH Minta Buruh Cueki Surat Edaran Bupati Bekasi
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta mengimbau pada seluruh buruh untuk tidak memperdulikan surat edaran Bupati Bekasi yang mengancam tidak akan membayar upah saat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 24 hingga 27 November 2015 mendatang.

Salah satu Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan Pratiwi Febri mengatakan, pada Jumat, 20 November 2015 kemarin, Bupati Bekasi mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak akan memberi upah buruh yang lakukan mogok nasional. (Baca: Buruh Ancam Mogok Nasional dan Kepung Jakarta)

"Aksi kami dilindungi oleh undang-undang, masa upaya kami dalam menyejahterakan buruh malah dihalang-halangi," kata Pratiwi melalui rilisnya, Minggu (22/11/2015). (Baca juga: Tabur Akan Dampingi Demo & Mogok Nasional Buruh)

Diakuinya, buruh akan melakukan mogok nasional pada 24-27 November 2015. Aksi ini merupakan upaya buruh untuk menekan pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang memiskinkan kaum buruh.

"Kami meminta agar seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengacuhkan saja surat edaran (Bupati Bekasi) yang bukan merupakan produk hukum itu," ujarnya. (22/11/2015).

Selain itu, Pratiwi memperingatkan pada pengusaha untuk tidak menghalang-halangi hak buruh dalam melakukan aksi mogok nasional dan unjuk rasa tersebut.

"Apabila ada pihak yang menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional, itu merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," tutupnya.

PILIHAN:

Jelang Pilkda, PKS Depok Gelar Doa Bersama

Buruh-Pengusaha Kota Bekasi Sepakat UMK 2016 Rp3,3 Juta
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)