Tabur Akan Dampingi Demo & Mogok Nasional Buruh
A
A
A
JAKARTA - Dengan agenda menolak PP Pengupahan, ribuan buruh dari daerah berencana melakukan demonstrasi dan mogok massal di Jakarta. Rencana tersebut mendapat dukungan dari seluruh elemen advokat di Indonesia yang tergabung dalam Tim advokat kaum buruh dan rakyat (Tabur).
Belasan perwakilan dari Tabur, seperti LBH Jakarta dan daerah lainnya, Kontras Jakarta dan daerah lainnya, Imparsial, TURC, Aspek, YLBHI TPPMI, dan Seknas Fitra itu berkumpul di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Selasa (17/11/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka berkumpul untuk mendeklarasikan dukungan terhadap perjuangan buruh yang akan menggeruduk kota Jakarta dipertengahan bulan ini. (Baca: Buruh Ancam Mogok Nasional dan Kepung Jakarta)
Dalam deklarasi tersebut, Pengacara LBH Jakarta Maruli Raja Guntur mengatakan, yang menjadi pernyataan sikap tim advokat itu mendukung kaum buruh menolak PP Pengupahan.
Menurutnya, Serikat Buruh sebelumnya telah berdialog dengan Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Serikat Negara untuk mencabut PP Pengupahan. Namun, pemerintah tetap memberlakukannya.
Maka itu, berlakunya PP Pengupahan, pemerintah telah mendelegitimasi peran buruh yang sudah dijamin UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Buruh, dan Konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Bahkan, formula kenaikan upah minimun dalam PP Pengupahan bertentangan dengan konstitusi.
Maruli menerangkan, PP Pengupahan merupakan kebijakan yang memiskinkan buruh secara struktural. Sehingga, hak atas upah layak dan penghidupan layak akan terlanggar.
Alasan buruh dan rakyat Indonesia sangat berdasar untuk menolak PP Pengupahan karena bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundangan-undangan dibidang ketenagakerjaan.
"Buruh dan rakyat menolak PP Pengupahan dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogol nasional itu dan secara konstitusi dan dibenarkan UU karena telah terjadi pelanggaran hak normatif, yakni hak atas upah layak itu," tuturnya.
Dia pun memaparkan, dalam melakukan aksinya demonya itu, semua pihak tidak boleh menghalangi ataupun melakukan pelarangan, termasuk oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri.
"Kami tim advokasi akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap aksi unras dan mogok nasional itu agar berjalan dengan damai," ungkapnya.
PILIHAN:
Asyik Mesum Terekam CCTV, Pasangan Sejoli Diciduk Satpol PP
Incar Haji Lulung, Ahok: Enggak Lah, Gila Apa?
Belasan perwakilan dari Tabur, seperti LBH Jakarta dan daerah lainnya, Kontras Jakarta dan daerah lainnya, Imparsial, TURC, Aspek, YLBHI TPPMI, dan Seknas Fitra itu berkumpul di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Selasa (17/11/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka berkumpul untuk mendeklarasikan dukungan terhadap perjuangan buruh yang akan menggeruduk kota Jakarta dipertengahan bulan ini. (Baca: Buruh Ancam Mogok Nasional dan Kepung Jakarta)
Dalam deklarasi tersebut, Pengacara LBH Jakarta Maruli Raja Guntur mengatakan, yang menjadi pernyataan sikap tim advokat itu mendukung kaum buruh menolak PP Pengupahan.
Menurutnya, Serikat Buruh sebelumnya telah berdialog dengan Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Serikat Negara untuk mencabut PP Pengupahan. Namun, pemerintah tetap memberlakukannya.
Maka itu, berlakunya PP Pengupahan, pemerintah telah mendelegitimasi peran buruh yang sudah dijamin UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Buruh, dan Konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Bahkan, formula kenaikan upah minimun dalam PP Pengupahan bertentangan dengan konstitusi.
Maruli menerangkan, PP Pengupahan merupakan kebijakan yang memiskinkan buruh secara struktural. Sehingga, hak atas upah layak dan penghidupan layak akan terlanggar.
Alasan buruh dan rakyat Indonesia sangat berdasar untuk menolak PP Pengupahan karena bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundangan-undangan dibidang ketenagakerjaan.
"Buruh dan rakyat menolak PP Pengupahan dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogol nasional itu dan secara konstitusi dan dibenarkan UU karena telah terjadi pelanggaran hak normatif, yakni hak atas upah layak itu," tuturnya.
Dia pun memaparkan, dalam melakukan aksinya demonya itu, semua pihak tidak boleh menghalangi ataupun melakukan pelarangan, termasuk oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri.
"Kami tim advokasi akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap aksi unras dan mogok nasional itu agar berjalan dengan damai," ungkapnya.
PILIHAN:
Asyik Mesum Terekam CCTV, Pasangan Sejoli Diciduk Satpol PP
Incar Haji Lulung, Ahok: Enggak Lah, Gila Apa?
(ysw)