Didemo Ormas, Pemprov DKI Ganti Pergub No 228 Jadi No 232

Selasa, 10 November 2015 - 22:01 WIB
Didemo Ormas, Pemprov DKI Ganti Pergub No 228 Jadi No 232
Didemo Ormas, Pemprov DKI Ganti Pergub No 228 Jadi No 232
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Pergub Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Namun, Pemprov DKI kembali menerbitkan pergub baru yakni, Pergub No 232/2015.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono menyebut penggantian Pergub ini karena Pergub tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Pergub 228 ditandatangani (28 Oktober) karena bertentangan makanya dicabut Pergub tersebut. Kita telah terbitkan penggantinya yakni Pergub 232," ungkap Ratiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Ratiyono menyebut pada Pergub 232 ada perubahan pada pasal 4 yaitu mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukanlah lokasi wajib melainkan hanya lokasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Mengenai waktu yang hanya sampai 18.00 WIB masih sama. Perubahan terletak pada tidak ada lagi poin mengenai parkir pada tempatnya, tidak melakukan pawai/konvoi, dan tidak ada jual beli perbekalan.

Setidaknya ada tujuh pasal yang dahulu ada di Pergub 228 kini hilang pada Pergub 232 tahun 2015 antara lain:

Larangan:

- Pasal 9: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar lokasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.

- Pasal 10: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar kurun waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 (pukul 06.00-18.00).

- Pasal 11: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan cara melakukan pawai/konvoi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e (tidak melakukan pawai/konvoi).

- Pasal 12: Dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan pada saat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f (tidak ada jual beli perbekalan).

Sanksi:

- Pasal 13: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 14: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan diarahkan menuju lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 15: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan dilaksanakan tindakan penertiban oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4839 seconds (0.1#10.140)