PRJ Sebut Pergub Buatan Ahok Abal-abal
A
A
A
JAKARTA - Ormas Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menyebut Pergub No 228/2015 yang diterbitkan Pemprov DKI merupakan pergub abal-abal. PRJ pun meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut Pergub yang mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
"Pergub itu adalah ancaman demokrasi. Kami akan melakukan perlawanan demi dicabutnya Pergub abal-abal," ujar Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Wilayah DKI Rio Ayudhia di mobil komando depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Rio juga mengkritisi pengeras suara yang hanya diperbolehkan 60 desibel atau setara percakapan dua orang di dalam suatu ruangan.
"Demonstrasi hanya boleh 60 DB, itu sama saja kita teriak-teriak di dalam rumah," ujarnya.
"Pergub itu adalah ancaman demokrasi. Kami akan melakukan perlawanan demi dicabutnya Pergub abal-abal," ujar Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Wilayah DKI Rio Ayudhia di mobil komando depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Rio juga mengkritisi pengeras suara yang hanya diperbolehkan 60 desibel atau setara percakapan dua orang di dalam suatu ruangan.
"Demonstrasi hanya boleh 60 DB, itu sama saja kita teriak-teriak di dalam rumah," ujarnya.
(whb)