Dituding Punya Istri Muda, Calon Wali Kota Lapor Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dituding memiliki istri muda, calon Wali Kota Tangsel Arsid melaporkan penyebar broadcast melalui pesan BBM ke Polres Tangsel.
Arsid mengatakan, apa yang dilakukan penyebar fitnah itu telah merugikan karena dirinya sedang mencalonkan sebagai calon Wali Kota Tangsel. "Jelas dirugikan, padahal itu cewek yang disebut dalam broadcast itu adik saya," kata Arsid kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Isu tersebut, menurut Arsid telah dihembuskan setiap kali mencalonkan diri dalam Pilkada Tangsel. Namun, kali ini Arsid memilih tidak diam. Sebab, pelaku telah menyerangnya dengan menyebar melalui BBM.
"Saya melaporkan si penyebar ini atas nama Kurniadi Ronny Wijayadi yang mengatasnamakan LSM Aliansi Pemuda Peduli Sosial. Dia menyebarkan isu ini tiga hari yang lalu," katanya.
Dalam isi penyebar fitnah itu, lanjut Arsid, dirinya disebut pernah melakukan tindak asusila dengan wanita yang disebut dalam BBM itu. "Saya enggak melihat ini akan mengurangi suara, tapi itu tak lagi saya lihat. Karena ini sudah fitnah. Hubungan saya sih sama keluarga wanita itu baik. Tapi ini masalahnya fitnah," terangnya.
Kuasa hukum Arsid, Endang Hardian mengatakan, penyebab Arsid tak bisa diam dalam kasus ini karena telah melampaui koridor hukum aturan pilkada. "Ini tidak sekedar black campaign tapi fitnah dan masuk dalam pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE," tuturnya.
Arsid mengatakan, apa yang dilakukan penyebar fitnah itu telah merugikan karena dirinya sedang mencalonkan sebagai calon Wali Kota Tangsel. "Jelas dirugikan, padahal itu cewek yang disebut dalam broadcast itu adik saya," kata Arsid kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Isu tersebut, menurut Arsid telah dihembuskan setiap kali mencalonkan diri dalam Pilkada Tangsel. Namun, kali ini Arsid memilih tidak diam. Sebab, pelaku telah menyerangnya dengan menyebar melalui BBM.
"Saya melaporkan si penyebar ini atas nama Kurniadi Ronny Wijayadi yang mengatasnamakan LSM Aliansi Pemuda Peduli Sosial. Dia menyebarkan isu ini tiga hari yang lalu," katanya.
Dalam isi penyebar fitnah itu, lanjut Arsid, dirinya disebut pernah melakukan tindak asusila dengan wanita yang disebut dalam BBM itu. "Saya enggak melihat ini akan mengurangi suara, tapi itu tak lagi saya lihat. Karena ini sudah fitnah. Hubungan saya sih sama keluarga wanita itu baik. Tapi ini masalahnya fitnah," terangnya.
Kuasa hukum Arsid, Endang Hardian mengatakan, penyebab Arsid tak bisa diam dalam kasus ini karena telah melampaui koridor hukum aturan pilkada. "Ini tidak sekedar black campaign tapi fitnah dan masuk dalam pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE," tuturnya.
(whb)