Panwaslu Diperintahkan Investigasi Penyimpangan Pilwalkot Tangsel

Kamis, 05 November 2015 - 04:15 WIB
Panwaslu Diperintahkan Investigasi Penyimpangan Pilwalkot Tangsel
Panwaslu Diperintahkan Investigasi Penyimpangan Pilwalkot Tangsel
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Panwaslu Tangsel untuk melakukan pertemuan dengan pihak pasangan nomor urut 1 calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra terkait temuannya akan 27 pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaskada dan KPU Kota Tangsel. Hasilnya, Banwaslu pun menugaskan Panwaslu Tangsel untuk menginvestigasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

Komisioner Bawaslu Nasrulloh mengatakan, pihaknya sengaja memanggil Panwaslu Tangsel ke Gedung Banwaslu yang terletak di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2015). Tujuannya, untuk melakukan pertemuan dengan calon nomor urut 1 terkait laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaskada dan KPU Kota Tangsel yang tidak bekerja sesuai aturan serta seolah-olah menjadi timses salah satu pasangan calon.

Menurutnya, pertemuan itu pun untuk mengkroscek sejauh mana pihak Panwaslu Tangsel melakukan langkah-langkahnya dalam menanggapi laporan pasangan nomor urut 1 itu. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya pun melihat adanya kesalahpahaman antara pihak Panwaslu Tangsel dengan pihak pasangan calon nomor urut 1 itu tentang laporannya itu.

"Siapapun sebenarnya memberi informasi laporan silakan saja ke Bawaslu RI. Tidak mesti nomor urut satu melulu. Tadi dari mereka bagus, apa yang ditanyakan tim nomor urut satu mereka bisa jawab. Meskipun miss (salah paham), dari awal terlihat sudah miss karena apa yang diminta misalnya nomor urut satu agak sedikit berbeda dengan yang diminta di sini, karena informasi awalnya memang berbeda penyampaiannya," ujarnya pada wartawan di Gedung Banwaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015) petang.

"Pada prinsipnya kita sudah menemukan satu kesimpulan. Bawaslu RI meminta kepada Panwaslu Tangsel untuk melakukan investigasi hal-hal yang terkait dengan dugaan pemanfaatan fasilitas milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD," sambungnya.

Termasuk pemanfaatan program atau kegiatan milik pemerintah daerah. Pihaknya kana memastikan tidak ada salah satu pun pasangan calon menggunakannya.

"Memastikan tidak ada sebuah inisiator. Jadi investigasi menyangkut tentang upaya pertahanan mengkoordinir aparatur sipil negara. Dan, investigasi aparatur sipil negaranya yang punya inisiasi. Kami akan report progres investigasinya terus," jelasnya.

Terkait kapan investigasi itu akan mulai dilakukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Panwaslu Tangsel. Namun, pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu Tangsel untuk sesegera mungkin melakukan investigasi terkait dugaan adanya 27 pelanggaran yang dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

"Segera saja dilakukan. Dalami itu dan karena ini kan banyak urusan juga, tidak hanya mengurus nomor urut satu tetapi semua harus diurusi, belum lagi soal surat suara cetaknya dimana dan sebagainya. Jadi (dalam kasus ini) terserah saja pada kedua pihak (paslon satu dan Panwaslu Tangsel), tapi lebih cepat itu lebih baik," terangnya.

Juru Bicara Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaedi memaparkan, sejatinya pertemuan antara pihaknya, Panwaslu Tangsel, dan Bawaslu berlangsung panas. Pasalnya, terjadi perdebatan tentang pasal-pasal yang dibebankan pada pihaknya itu sehingga laporannya tidak ditindaklanjuti.

Bahkan, katanya, Panwaslu Tangsel menganggap kalau penemuan pihaknya itu dianggap bukan bagian dari pelanggaran. Baru setelah pihaknya menjabarkan secara rinci tentang temuan-temuannya itu, Banwaslu pun menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran.

"Yang agak tinggi dibicarakan tadi, sebelum kita buka pasal-perpasal, kasus-perkasus, terjadi penafsiran. Dari awal kita katakan, kami tidak ingin bicara di luar substansi, tadi itu di luar substansi yang bukan pokok pembicaraan. Seperti ditolaknya laporan kami oleh Panwaslu, tapi Banwaslu RI bilang masih bisa ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, perselisihan pun terjadi saat Panwaslu Tangsel menyatakan kalau laporan tidak ditindaklanjuti lantaran pelapor tidak secara langsung melihat pelanggaran yang terjadi. Padahal, tidak ada pasal yang menyebutkan kalau pelapor harus melihat langsung pelanggaran.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner Banwaslu Nasrulloh yang menyebutkan kalau pelapor tidaklah harus melihat langsung pelanggaran lalu melaporkannya. Meskipun pertemuan tersebut berlangsung panas, pihaknya mengapresiasi solusi yang diberikan oleh Banwaslu terhadap laporannya.

"Dengan menjadikan laporannya itu sebagai informasi akan adanya dugaan pelanggaran dan meminta kalau Panwaslu Tangsel melakukan investigasi tentang dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.

"Ada point-poin yang ditekankan oleh Bawaslu ke Panwaslu Tangsel. Pertama, apakah kegiatan itu pakai dana APBD. Kedua, apakah kegiatan itu dilakukan atau diinisiatif oleh pertahanan. Ketiga, apakah kegiatan itu diinisiatif oleh PNS atau aparatur negaranya. Keempat, ada pihak-pihak tertantu yang lagi masuk angin," tuturnya.

Ketua Panwaslu Tangsel M Taufiq MZ usai pertemuan tersebut enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengisyaratkan akan menuruti kemauan Banwaslu RI untuk melakukan investigasi.

"Kita tunggu (instruksi lanjutan) Bawaslu. Bawaslu kan sudah berkomentar, enggak etis kalau atasan udah komen, kita komen lagi. Tanyakan saja ke Banwaslu yah. Sudah yah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4219 seconds (0.1#10.140)