Dianiaya Polisi, Buruh dan Pengacara LBH Malah Jadi Tersangka

Senin, 02 November 2015 - 20:30 WIB
Dianiaya Polisi, Buruh...
Dianiaya Polisi, Buruh dan Pengacara LBH Malah Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Selain melakukan aksi brutal terhadap 23 buruh dan dua orang LBH Jakarta, polisi juga langsung menetapkan mereka sebagai tersangka pasca aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat 30 Oktober 2015.

Tigor Gempita Hutapea pengacara publik LBH Jakarta tak menyangka jika setelah dirinya dipukul dan diancam oleh kepolisian, dia malah menjadi tersangka.

"Saya tidak tahu kesalahan kami. Kami yang dipukuli disakiti fisik maupun psikis malah kami dijadikan tersangka," ujar Tigor di kantor LBH Jakarta, Senin (2/11/10)

Setelah ditangkap dan diperiksa selama 19 jam di Polda Metro Jaya, dua orang LBH dan 23 aktivis buruh baru dipulangkan sekitar pukul 15.30 WIB pada hari Sabtu 1 November 2015.

"Kami para korban polisi baru mendapatkan penanganan medis setelah pukul 23.00 atau malam Minggu. Jadi sudah telat penangannnya," tambahnya.

Sebanyak 23 buruh dan Dua aktivis LBH Jakarta menjadi tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 216 dan 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah pejabat dan diancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu serta denda Rp9.000.

"Kami menolak status kami sebagai tersangka dengan tidak menandatangi BAP. Kami juga akan lakukan proses hukum. Kami ingin meminta pertanggung jawaban polisi yang telah bertindak brutal apalagi mereka sebagai representasi pemerintah untuk melindungi masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Mohammad Iqbal mengakui kalau seluruh buruh dan dua kuasa hukum dari LBH sudah dijadikan tersangka. "Mereka tidak kami tahan, namun akan kami tetap proses perkaranya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan, pihaknya memulangkan ke 25 orang itu pada Sabtu (31/11) sore. Usai ditangkap dan diperiksa sejak Jumat (30/11) petang.

"Pemeriksaan sudah selesai, tinggal kami pemberkasan saja lalu dilimpahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Seluruh tersangka itu disangkakan pasal 216, Pasal 218 KUHP Junto pasal 7 huruf F Peraturan Kapolri. Dalam aturan-aturan itu, disebut apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi, maka bisa dihukum. Ke-25 orang itu terancam hukuman 4 bulan penjara.

PILIHAN:

Kantor Go-Jek di Kemang Dihujani Tembakan

Tukang Ngintip DItemukan Tewas di Plafon Tetangga
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)