Kadishub: SK Gubernur Masih Diproses di Biro Hukum
A
A
A
JAKARTA - Upaya Pemprov DKI Jakarta mengintegrasikan seluruh angkutan umum pada Oktober 2015 ini kembali molor. Kadishub DKI andry Yansyah mengakui kalau molornya integrasi Kopaja ke Transjakarta karena SK Gubernur belum keluar.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengakui jika integrasi bus sedang di jalur BRT molor dari target yang direncanakan pada 28 Oktober lalu lantaran SK Gubernur masih di proses Biro Hukum.
Namun, kata dia, seharusnya PT Transportasi Jakarta yang berkewenangan mengurusi hal tersebut memantau dan mempercepat proses administrasi dan kajian sebagai pelengkap syarat dikeluarkannya SK tersebut.
"Kami sebagai regulator hanya berkewenangan mengingatkan agar jumlah armada yang dibeli dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan koridor," katanya kepada wartawan, Minggu (1/11/2015).
"PT Transportasi Jakarta kan punya datanya. Jadi misalnya koridor VI butuh lima bus sedang, jangan ditambah menjadi 10. Alihkan ke koridor yang lain," jelasnya.
Andri menjelaskan, integrasi bus sedang di jalur BRT bukan hanya ditujukan untuk Kopaja. Menurutnya, semua operator boleh mengikuti asal memiliki syarat standar bus seperti yang diatur oleh PT Transportasi Jakarta, misalnya berpintu tinggi, berfasilitas AC dan tentunya bertarif sama dengan TransJakarta.
Sementara untuk uji coba revitalisiasi jalur busway koridor VI sebagai percontohan, Andry menuturkan realisasi tersebut diharapkan dapat berjalan akhir tahun ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bina Marga dan pihak terkait lainnya, semua infrastruktur dapat selesai sebelum akhir tahun.
"Nantikan semuanya akan diperbarui, mulai halte, separator, jalan hingga Park and ride di kawasan Ragunan. Nah itu kan kewenangan Bina Marga dan BUMD PT Transportasi Jakarta. Semua sudah siap," ungkapnya.
PILIHAN:
Ditanya Soal Sumber Waras, Ahok Emosi ke Wartawan
Ini Penyebab Kanit Lantas Polsek Cipondoh Tembak Kepala Sendiri
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengakui jika integrasi bus sedang di jalur BRT molor dari target yang direncanakan pada 28 Oktober lalu lantaran SK Gubernur masih di proses Biro Hukum.
Namun, kata dia, seharusnya PT Transportasi Jakarta yang berkewenangan mengurusi hal tersebut memantau dan mempercepat proses administrasi dan kajian sebagai pelengkap syarat dikeluarkannya SK tersebut.
"Kami sebagai regulator hanya berkewenangan mengingatkan agar jumlah armada yang dibeli dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan koridor," katanya kepada wartawan, Minggu (1/11/2015).
"PT Transportasi Jakarta kan punya datanya. Jadi misalnya koridor VI butuh lima bus sedang, jangan ditambah menjadi 10. Alihkan ke koridor yang lain," jelasnya.
Andri menjelaskan, integrasi bus sedang di jalur BRT bukan hanya ditujukan untuk Kopaja. Menurutnya, semua operator boleh mengikuti asal memiliki syarat standar bus seperti yang diatur oleh PT Transportasi Jakarta, misalnya berpintu tinggi, berfasilitas AC dan tentunya bertarif sama dengan TransJakarta.
Sementara untuk uji coba revitalisiasi jalur busway koridor VI sebagai percontohan, Andry menuturkan realisasi tersebut diharapkan dapat berjalan akhir tahun ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bina Marga dan pihak terkait lainnya, semua infrastruktur dapat selesai sebelum akhir tahun.
"Nantikan semuanya akan diperbarui, mulai halte, separator, jalan hingga Park and ride di kawasan Ragunan. Nah itu kan kewenangan Bina Marga dan BUMD PT Transportasi Jakarta. Semua sudah siap," ungkapnya.
PILIHAN:
Ditanya Soal Sumber Waras, Ahok Emosi ke Wartawan
Ini Penyebab Kanit Lantas Polsek Cipondoh Tembak Kepala Sendiri
(ysw)