Bareskrim Ringkus Penjual Hewan Langka di Bogor

Rabu, 30 September 2015 - 21:05 WIB
Bareskrim Ringkus Penjual...
Bareskrim Ringkus Penjual Hewan Langka di Bogor
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus seorang pria yang diduga menjual hewan langka, seperti burung elang dan kucing hutan. Yusuf Supriadi (23), diringkus di Jalan Jalan Raya Pemda RT004/012, Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit I Direktoriat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri AKBP Sandi Nugroho mengatakan, Yusuf ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"10 ekor anakan alap (atau) elang, alap-alap dewasa empat ekor dan lima ekor kucing hutan," kata Sandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/2015).

Atas aksinya itu, Yusuf yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako (Brimob)," tandasnya.

PILIHAN:


BKSDA Yogyakarta Awasi Jual Beli Satwa Langka


Jual Hewan Langka di Facebook, Remaja di Samarinda Ditangkap
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)