Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Rumah Warga Bidara Cina

Senin, 21 September 2015 - 21:11 WIB
Pemerintah Tak Akan...
Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Rumah Warga Bidara Cina
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Pemkot Jakarta Timur menolak ganti rugi yang diminta warga Bidara Cina, Jatinegara. Tetapi, bagi warga yang memiliki sertifikat tanah akan diganti sesuai aturan.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, tanah yang ada di RW 04, 05, dan 14 itu selain milik Pemprov DKI Jakarta, diketahui juga merupakan milik Asuransi Jiwasraya dan perseorangan atas nama Hengki.

Syofian mengaku belum tahu pasti berapa jumlah warga yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

"Bagi yang punya sertifikat bisa diberikan pada kami untuk penghitungan ganti rugi. Sedangkan untuk yang menempati lahan di atas milik instansi atau perseorangan itu bisa dibicarakan dengan pemilik terkait ganti rugi," jelasnya di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dia melanjutkan, warga yang tidak memiliki sertifikat tidak akan diberikan ganti rugi uang. Hal ini dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 di mana setiap warga yang menempati tanah negara atau aset pemerintah tidak boleh diganti rugi oleh negara.

Maka itu, menurutnya, solusi dan standar pelaksanaan kegiatan untuk normalisasi maupun penertiban bangunan atau kepentingan umum, akan direlokasi ke rusun. "Rusun ini sedang disiapkan antara di Cipinang Besar Selatan (Cibesel), Tipar Cakung, dan Pulo Gebang," tuturnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 48 peta bidang di RW 05 yang terkena proyek sodetan dan 47 peta bidang di RW 14. Sementara di RW 04 belum bisa ditentukan jumlah peta bidangnya karena belum berhasil diinventarisasi.

Syofian juga belum dapat memastikan jumlah keluarga yang terkena proyek sodetan di ketiga RW tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)