Pemkot Jaktim Pastikan Warga Korban Tembok Jebol PT Khong Guan Dapat Ganti Rugi

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:46 WIB
loading...
Pemkot Jaktim Pastikan Warga Korban Tembok Jebol PT Khong Guan Dapat Ganti Rugi
Foto Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar. Wali Kota memastikan, warga RW 08, Kelurahan/Kecamatan Ciracas yang terdampak banjir pada Sabtu 10 Oktober 2020, mendapatkan ganti rugi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur , M Anwar memastikan, warga RW 08, Kelurahan/Kecamatan Ciracas yang terdampak banjir pada Sabtu 10 Oktober 2020, mendapatkan ganti rugi. Banjir terjadi akibat tembok PT Khong Guan jebol sehingga merendam permukiman warga.

Anwar mengatakan, tembok PT Khung Guan jebol sehingga saluran air menuju aliran Kali Cipinang terhalang puing bangunan dan meluap. "Sudah berkoordinasi dengan Camat Ciracas meminta pertanggungjawaban pihak PT Khong Guan akibat kerusakan yang dialami warga," katanya, Senin (12/10/2020).

Akibat tembok jebol permukiman warga terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter dan harta benda yang dimiliki rusak atau hilang. "Karena tembok pabrik jebol menutup saluran, (ketinggian air banjir) tidak bisa diprediksi oleh warga,” ujar Anwar. (Baca juga; 7 Permukiman di Ciracas Jaktim Terdampak Banjir )

Dia menuturkan, untuk mengatasi banjir di permukiman warga RW 08 pihaknya akan segera membangun sumur resapan. "Insya Allah bisa meminimalisir genangan di wilayah RW 08 ini. Paling tidak air tidak masuk ke dalam rumah warga saat hujan dengan intensitas tinggi turun," tuturnya. (Baca juga; Cegah Banjir Cikoding, Pemkot Jakut Kelola Debit Air di Kali Cakung Lama )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)