Disorot Soal LHP BPK, Ini Pernyataan Ahok

Kamis, 17 September 2015 - 05:33 WIB
Disorot Soal LHP BPK,...
Disorot Soal LHP BPK, Ini Pernyataan Ahok
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta digelar siang kemarin. Pemandangan umum fraksi mayoritas meminta penjelasan Gubernur terhadap rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penjelasan mengenai rekomendasi BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemprov DKI pada 6 Juli menjadi mayoritas pemandangan umum fraksi DPRD telah ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

"Kami telah menindaklajuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi LHP BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima 6 Juli lalu," kata Ahok di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu 16 September 2015 kemarin.

Ahok menjelaskan, setelah 60 hari menerima LHP BPK, segala rekomendasi yang ditemukan telah diinvestigasi oleh BPK. Seperti misalnya, realisasi pencatatan belanja barang melalui mekanisme uang persediaan senilai Rp268,87 miliar yang dinyatakan tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Saat ini, kata dia, seluruh bukti pertanggungjawaban tersebut telah disampaikan dan diuji oleh Tim BPK serta tidak terdapat indikasi kerugian daerah. Menurut Ahok, langkah penyelesaian yang dilakukan untuk peningkatan akuntabilitas belanja melalui uang persediaan telah dilakukan dengan penerapan mekanisme revolving fund dengan konsep setiap SKPD terlebih dahulu mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebelum meminta kembali pengisian dana, serta mendorong penginputan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara cepat yang pada akhirnya menghasilkan realisasi belanja secara real time dan update.

"Untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Rp367,47 juta dan diperintahkan kepada masing-masing sekolah untuk menyetorkan sisanya Rp2,68 miliar ke kas daerah," jelasnya.

Untuk pengadaan tanah RS Sumber Waras yang menjadi pemandangan umum seluruh fraksi, Ahok menjelaskan, program/kegiatan pengadaan lahan tanah RS Sumber Waras telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legistlatif pada nota kesepahaman KUPA dan PPAS tahun 2014.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, lanjut dia, Pemprov DKI melakukan pengadaan sesuai dengan UU Nomor 2/2012 beserta turunannya, dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014. Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lain.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M.Taufik mengatakan penjelasan Gubernur nantinya akan dibahas dimasing-masing komisi. Sebab, masing-masing komisi memiliki data yang umumnya berdasarkan oleh LHP BPK.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5681 seconds (0.1#10.140)