Ini 'Dosa' Ratusan PNS yang Dipecat Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan kesalahan yang dibuat oleh ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lebih lanjut sebelum dipecat ada proses yang dilakukan yaitu pemeriksaan ketika terbukti dari penyebab itu maka pemecatan langsung diputuskan oleh sang Gubernur. (Baca: Ahok Klaim Sudah Pecat 120 PNS Nakal)
"Faktor penyebab macam-macam, misalnya tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam, bisa juga laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bisa dan dilakukan pengawasan melekat," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan PNS ternyata boleh mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika memang merasa tidak terima dengan pemecatan atau tidak merasa melakukan hal yang membuat PNS itu dipecat.
"Misalnya ada yg tugas belajar, mereka tidak lapor. itu ada. 46 hari dia tidak masuk kerja tanpa izin itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia tidak ada izin. dia merasa sudah dapat izin. kita cek. proses banding selalu ada. kalau dia menang kembali status pegawainya," tukasnya.
PILIHAN:
Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
Lebih lanjut sebelum dipecat ada proses yang dilakukan yaitu pemeriksaan ketika terbukti dari penyebab itu maka pemecatan langsung diputuskan oleh sang Gubernur. (Baca: Ahok Klaim Sudah Pecat 120 PNS Nakal)
"Faktor penyebab macam-macam, misalnya tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam, bisa juga laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bisa dan dilakukan pengawasan melekat," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan PNS ternyata boleh mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika memang merasa tidak terima dengan pemecatan atau tidak merasa melakukan hal yang membuat PNS itu dipecat.
"Misalnya ada yg tugas belajar, mereka tidak lapor. itu ada. 46 hari dia tidak masuk kerja tanpa izin itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia tidak ada izin. dia merasa sudah dapat izin. kita cek. proses banding selalu ada. kalau dia menang kembali status pegawainya," tukasnya.
PILIHAN:
Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini
Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
(ysw)